Berita

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini/Net

Politik

Tidak Konsultasi Ke DPR, Mensos Risma Melampaui Kewenangan Terkait Pengucuran BST

SABTU, 03 JULI 2021 | 10:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR tidak pernah diajak bicara terkait rencana pemberian bantuan sosial tunai (BST) selama PPKM Darurat. Akibatnya, Kemensos dinilai telah melampaui kewenangan terkait rencana pemberian BST tersebut.

"Komisi VIII DPR RI belum pernah diajak bicara terkait bantuan tunai atau BST yang sedianya sudah selesai pada bulan Juni ini," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, Sabtu (3/4).

"Sebelumnya, kita ketahui bahwa Mensos Risma (Tri Rismaharini) sempat menyatakan bahwa BST hanya sampai April, tetapi kita bersikeras dorong supaya tetap ada sehingga akhirnya diperpanjang sampai bulan Juni. Kendati begitu, untuk penyaluran BST selama PPKM Darurat ini, tentunya kebijakan Mensos harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR," ungkap dia melanjutkan.


Ketua DPP PKS ini menyebut Komisi VIII memiliki kewenangan pengawasan dan anggaran. Maka semestinya Kemensos konsultasi ke DPR lantaran akan ada realokasi anggaran jika BST itu dicairkan untuk masyarakat.

Bukhori menyebutkan jika benar akan ada bansos berupa BST yang dibagikan berdasarkan refocusing atau realokasi, maka Mensos melampaui kewenangannya karena mengabaikan kewenangan DPR Komisi VIII khususnya soal anggaran.

"Karena harus melakukan realokasi anggaran, sementara Komisi VIII belum diajak bicara mengenai BST. Jadi, menurut hemat saya jika benar BST yang dibagikan akan Mensos Risma berasal dari refocusing dan realokasi, maka tindakan ini melampaui kewenangan. Pasalnya, menteri menetapkan anggaran tanpa persetujuan DPR," ujarnya.

Bukhori sesungguhnya mendukung penyaluran BST dengan segera kepada masyarakat mengingat bantuan untuk masyarakat itu penting. Dia juga tidak mempersoalkan terkait besaran BST yang direncanakan senilai Rp 300 ribu per bulan. Namun, menurutnya pelaksanaan itu semua harus sesuai mekanisme undang-undang.

"Saya tegaskan, bantuan bagi masyarakat miskin itu penting dalam situasi ini. Akan tetapi, mekanisme UU juga harus dihormati dan dilaksanakan. Persoalannya bukan terletak pada programnya, tapi prosedurnya," ujarnya.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Kemensos menyatakan akan ada bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga.

Mensos Risma menyatakan bantuan untuk bulan Mei dan Juni rencananya akan cair paling lambat pekan depan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan sekaligus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya