Berita

PPKM Darurat Jawa-Bali/RMOL

Politik

Pemerintah Harus Memberi Makan Masyarakat Yang Terimbas PPKM Darurat

PPKM Darurat Lebih Ekonomis
SABTU, 03 JULI 2021 | 10:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo akhirnya memilih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 Kabupaten/Kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil untuk menggantikan PPKM Mikro yang dinilai tidak efektif mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Sebelumnya muncul wacana sebaiknya pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat atau lockdown untuk menekan lonjakan kasus corona pasca Lebaran.


Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, pilihan Jokowi itu semakin membuktikan, pemerintah dalam penanganan Covid-19 berupaya menjaga keseimbangan sisi ekonomi dan sisi kesehatan.

"Padahal pilihan ini sudah terbukti tidak efektif. Kasus Covid-19 hingga saat ini tidak dapat dikendalikan, dan belakangan ini justeru menunjukkan grafik peningkatan yang sangat siginifikan," ujar Jamiluddin, Sabtu (3/7).

Pemerintah seharusnya belajar, PSBB yang diperketat yang pernah dilaksanakan terbukti lebih dapat menekan lonjakan kasus Covid-19. Hanya saja, kebijakan ini membawa implikasi pemerintah harus menyiapkan konvensasi kepada masyarakat agar dapat bertahan hidup selama PSBB diberlakukan.

Hal yang sama juga berlaku bila lockdown yang dipilih. Bahkan implikasi konvensasinya kepada rakyat akan lebih besar daripada kebijakan PSBB diperketat.

"Padahal bertolak dari kasus di beberapa negara di Eropa, Selandia Baru, dan Korea Selatan, penerapan lockdown jauh lebih efektif dalam penanganan Covid-9. Bahkan negara tersebut sekarang sudah mendekati hidup normal seperti sebelum adanya pandemi dengan membebaskan warganya dari masker," kata Jamiluddin.

Jadi menurutnya, pemerintah memilih PPKM Darurat tampaknya karena lebih ekonomis daripada PSBB diperketat atau lockdown. Kebijakan ini tetap memberi ruang ekonomi berjalan.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut Jamiluddin, pemerintah bukan berarti terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan makan rakyatnya. Hal itu setidaknya diberikan kepada rakyat yang terimbas dari kebijakan PPKM Darurat.

"Rakyat yang tidak mampu dan berpenghasilan tidak tetap di Pulau Jawa dan Bali haruslah diberi bantuan sosial. Kewajiban ini sebagai konsekuensi logis dari kebijakan yang diambil," sebutnya.

Kalau kebutuhan pangan rakyat tidak mampu dipenuhi selama PPKM Darurat, barulah pemerintah dapat menindak rakyatnya yang tidak patuh dengan aturan yang ditetapkan. Tapi kalau tidak, tidak sepantasnya pemerintah menindak rakyatnya apalagi menuntut untuk melaksanakan semua aturan PPKM Darurat.

Jadi, selama PPKM Darurat dilaksanakan hak pemerintah boleh dilaksanakan kalau kewajibannya minimal memenuhi pangan rakyatnya sudah dipenuhi. Kalau hak rakyat sudah dipenuhi, barulah pemerintah dapat menuntut rakyatnya melaksanakan kewajiban aturan PPKM Darurat. Termasuk tentunya semua pihak melaksanakan 3 T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan.

"Hanya dengan begitu, PPKM Darurat diharapkan dapat menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah dan rakyat melaksanakan bersama berdasarkan hak dan kewajibannya. Mungkin inilah yang dinamakan adil," ucap Jamiluddin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya