Berita

PPKM Darurat Jawa-Bali/RMOL

Politik

Pemerintah Harus Memberi Makan Masyarakat Yang Terimbas PPKM Darurat

PPKM Darurat Lebih Ekonomis
SABTU, 03 JULI 2021 | 10:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo akhirnya memilih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 Kabupaten/Kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil untuk menggantikan PPKM Mikro yang dinilai tidak efektif mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Sebelumnya muncul wacana sebaiknya pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat atau lockdown untuk menekan lonjakan kasus corona pasca Lebaran.


Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, pilihan Jokowi itu semakin membuktikan, pemerintah dalam penanganan Covid-19 berupaya menjaga keseimbangan sisi ekonomi dan sisi kesehatan.

"Padahal pilihan ini sudah terbukti tidak efektif. Kasus Covid-19 hingga saat ini tidak dapat dikendalikan, dan belakangan ini justeru menunjukkan grafik peningkatan yang sangat siginifikan," ujar Jamiluddin, Sabtu (3/7).

Pemerintah seharusnya belajar, PSBB yang diperketat yang pernah dilaksanakan terbukti lebih dapat menekan lonjakan kasus Covid-19. Hanya saja, kebijakan ini membawa implikasi pemerintah harus menyiapkan konvensasi kepada masyarakat agar dapat bertahan hidup selama PSBB diberlakukan.

Hal yang sama juga berlaku bila lockdown yang dipilih. Bahkan implikasi konvensasinya kepada rakyat akan lebih besar daripada kebijakan PSBB diperketat.

"Padahal bertolak dari kasus di beberapa negara di Eropa, Selandia Baru, dan Korea Selatan, penerapan lockdown jauh lebih efektif dalam penanganan Covid-9. Bahkan negara tersebut sekarang sudah mendekati hidup normal seperti sebelum adanya pandemi dengan membebaskan warganya dari masker," kata Jamiluddin.

Jadi menurutnya, pemerintah memilih PPKM Darurat tampaknya karena lebih ekonomis daripada PSBB diperketat atau lockdown. Kebijakan ini tetap memberi ruang ekonomi berjalan.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut Jamiluddin, pemerintah bukan berarti terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan makan rakyatnya. Hal itu setidaknya diberikan kepada rakyat yang terimbas dari kebijakan PPKM Darurat.

"Rakyat yang tidak mampu dan berpenghasilan tidak tetap di Pulau Jawa dan Bali haruslah diberi bantuan sosial. Kewajiban ini sebagai konsekuensi logis dari kebijakan yang diambil," sebutnya.

Kalau kebutuhan pangan rakyat tidak mampu dipenuhi selama PPKM Darurat, barulah pemerintah dapat menindak rakyatnya yang tidak patuh dengan aturan yang ditetapkan. Tapi kalau tidak, tidak sepantasnya pemerintah menindak rakyatnya apalagi menuntut untuk melaksanakan semua aturan PPKM Darurat.

Jadi, selama PPKM Darurat dilaksanakan hak pemerintah boleh dilaksanakan kalau kewajibannya minimal memenuhi pangan rakyatnya sudah dipenuhi. Kalau hak rakyat sudah dipenuhi, barulah pemerintah dapat menuntut rakyatnya melaksanakan kewajiban aturan PPKM Darurat. Termasuk tentunya semua pihak melaksanakan 3 T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan.

"Hanya dengan begitu, PPKM Darurat diharapkan dapat menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah dan rakyat melaksanakan bersama berdasarkan hak dan kewajibannya. Mungkin inilah yang dinamakan adil," ucap Jamiluddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya