Berita

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan potongan hukuman dari 10 jadi 4 tahun/Net

Hukum

Mahasiswa Jangan Hanya Fokus Kritik KPK, Sementara Kasus Pinangki Dibiarkan Tertutup Rapat

SABTU, 03 JULI 2021 | 01:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Koordinator Pusat BEM se-Nusantara, Eko Pratama menilai, potongan hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sebab, hukuman Pinangki yang tadinya 10 tahun didiskon menjadi 4 tahun penjara.

Eko juga turut mengkritisi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengajukan kasasi atas potongan hukuman tersebut.


"Diskon yang sangat fantastis untuk kasus sebesar itu. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat," kata Eko, Jumat (2/7).

Dia menegaskan, Kejagung belum memenuhi rasa keadilan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan seringkali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Tentunya profesionalisme, sikap mental, serta adanya perilaku aparatur penegak hukum di Kejaksaan yang menyimpang adalah salah satu dasarnya," ujarnya.

Dia lantas menduga, ada budaya gratifikasi yang cukup subur di Kejaksaan yang harus ditindak tegas untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.

"Saya menduga budaya gratifikasi sudah cukup subur di Kejaksaan seperti yang terjadi dalam kasus jaksa cantik Pinangki ini. Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan jajaran pimpinan Kejagung harus bertanggungjawab," tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini publik seolah dibius oleh isu 75 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan lupa bahwa Kejaksaan adalah institusi yang menjadi wajah dari penegakan hukum Indonesia.

"Framing seolah pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan oleh 75 eks pegawai KPK ini cukup kuat. Sudahlah, kita semua sudah lelah dengan propaganda ini. Kita tidak bisa hanya fokus dengan KPK, tapi lupa untuk membenahi institusi Kejaksaan," katanya.

Eko menuturkan bahwa di Kejaksaan harus ada semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi, mulai dari Kejagung hingga Kejari.

"Kita harus kawal kasus Pinangki ini. Jangan sampai mahasiswa sibuk kritik KPK, sementara kasus Pinangki kita biarkan tertutup rapat. Jangan hanya berhenti di Pinangki, tapi harus diusut siapa pelaku utama di belakang Pinangki," pungkas Eko.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya