Berita

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama/Net

Politik

Penggeledahan Kantor Bank Oleh Kejati Sumut, KNPI Minta Aparat Hukum Jaga Kepercayaan Nasabah Perbankan

JUMAT, 02 JULI 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan Kantor Cabang sebuah Bank BUMN di Medan dengan dikawal aparat bersenjata lengkap pada Rabu, 30 Juni 2021 lalu, dikritisi Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Haris meminta agar penegak hukum tetap menjaga kepercayaan nasabah perbankan dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, tindakan seperti yang terjadi kota Medan itu bisa saja mengakibatkan terjadinya rush pada  suatu bank dan akhirnya kesulitan likuiditas.

"Kalau ada bank yang kesulitan likuiditas akibat nasabah banyak yang menarik dananya, maka akan berimbas pada perekonomian nasional. Hal ini perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum, agar fungsi bank sebagai penggerak perekonomian nasional bisa tetap terjaga,” tegas Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).


Menurut Haris, seharusnya Kejati lebih bijaksana dalam mengambil langkah hukum terhadap suatu kasus. KNPI katanya, menyayangkan langkah Kejati Sumut yang tidak mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dengan membawa pasukan polisi bersenjata lengkap dalam proses penggeledahan tersebut.

"Memang bank tempat penjahat atau perampok yang harus diperlakukan seperti itu?,” imbuhnya.

Haris mengaku kaget dengan tindakan yang dilakukan Kejati Sumut yang ramai diberitakan media massa lokal. Untuk itu, pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut dalam waktu dekat, untuk meminta agar lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum.

"Sebuah bank, apalagi  milik pemerintah harus dijaga juga bukan malah sebaliknya diobok-obok tanpa mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan kepercayaan publik," ucapnya.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut berkaitan dengan penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit konstruksi kepada PT KAYA pada tanggal 27 Februari 2014 untuk pembangunan 93 unit rumah di Takapuna Residence, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Dalam proses pengikatan kredit dan pemasangan hak tanggungan atas 93 sertifikat agunan kredit, dilakukan oleh Notaris EL, SH, MKn. Pembayaran kredit PT KAYA berjalan lancar sejak 2014 hingga terdapat penebusan agunan 48 bidang SHGB sampai 2017.

Kemudian kredit bermasalah dan macet sampai dengan saat ini, namun terhadap sisa agunan 45 bidang sertifikat SHGB belum diserahkan oleh Notaris kepada pihak Bank.

Pihak bank telah memberi peringatan (somasi) kepada Notaris, namun yang bersangkutan hanya dapat mengembalikan 10 sertifikat.

Setelah didesak, Notaris EL, SH, MKn akhirnya menjelaskan bahwa 35 SHGB telah diserahkan kepada Direktur PT KAYA atas nama CS tanpa persetujuan pihak Bank.

Atas tindakan tersebut, pada tanggal 5 April 2019 pihak Bank melakukan pelaporan pidana ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dengan terlapor pihak Notaris dan Pengembang.

Dalam perkembangannya, Notaris EL telah berstatus sebagai Tersangka dan pengembang atas nama CS telah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas vonis tanggal 11 Desember 2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya