Berita

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama/Net

Politik

Penggeledahan Kantor Bank Oleh Kejati Sumut, KNPI Minta Aparat Hukum Jaga Kepercayaan Nasabah Perbankan

JUMAT, 02 JULI 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan Kantor Cabang sebuah Bank BUMN di Medan dengan dikawal aparat bersenjata lengkap pada Rabu, 30 Juni 2021 lalu, dikritisi Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Haris meminta agar penegak hukum tetap menjaga kepercayaan nasabah perbankan dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, tindakan seperti yang terjadi kota Medan itu bisa saja mengakibatkan terjadinya rush pada  suatu bank dan akhirnya kesulitan likuiditas.

"Kalau ada bank yang kesulitan likuiditas akibat nasabah banyak yang menarik dananya, maka akan berimbas pada perekonomian nasional. Hal ini perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum, agar fungsi bank sebagai penggerak perekonomian nasional bisa tetap terjaga,” tegas Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).


Menurut Haris, seharusnya Kejati lebih bijaksana dalam mengambil langkah hukum terhadap suatu kasus. KNPI katanya, menyayangkan langkah Kejati Sumut yang tidak mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dengan membawa pasukan polisi bersenjata lengkap dalam proses penggeledahan tersebut.

"Memang bank tempat penjahat atau perampok yang harus diperlakukan seperti itu?,” imbuhnya.

Haris mengaku kaget dengan tindakan yang dilakukan Kejati Sumut yang ramai diberitakan media massa lokal. Untuk itu, pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut dalam waktu dekat, untuk meminta agar lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum.

"Sebuah bank, apalagi  milik pemerintah harus dijaga juga bukan malah sebaliknya diobok-obok tanpa mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan kepercayaan publik," ucapnya.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut berkaitan dengan penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit konstruksi kepada PT KAYA pada tanggal 27 Februari 2014 untuk pembangunan 93 unit rumah di Takapuna Residence, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Dalam proses pengikatan kredit dan pemasangan hak tanggungan atas 93 sertifikat agunan kredit, dilakukan oleh Notaris EL, SH, MKn. Pembayaran kredit PT KAYA berjalan lancar sejak 2014 hingga terdapat penebusan agunan 48 bidang SHGB sampai 2017.

Kemudian kredit bermasalah dan macet sampai dengan saat ini, namun terhadap sisa agunan 45 bidang sertifikat SHGB belum diserahkan oleh Notaris kepada pihak Bank.

Pihak bank telah memberi peringatan (somasi) kepada Notaris, namun yang bersangkutan hanya dapat mengembalikan 10 sertifikat.

Setelah didesak, Notaris EL, SH, MKn akhirnya menjelaskan bahwa 35 SHGB telah diserahkan kepada Direktur PT KAYA atas nama CS tanpa persetujuan pihak Bank.

Atas tindakan tersebut, pada tanggal 5 April 2019 pihak Bank melakukan pelaporan pidana ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dengan terlapor pihak Notaris dan Pengembang.

Dalam perkembangannya, Notaris EL telah berstatus sebagai Tersangka dan pengembang atas nama CS telah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas vonis tanggal 11 Desember 2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya