Berita

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama/Net

Politik

Penggeledahan Kantor Bank Oleh Kejati Sumut, KNPI Minta Aparat Hukum Jaga Kepercayaan Nasabah Perbankan

JUMAT, 02 JULI 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan Kantor Cabang sebuah Bank BUMN di Medan dengan dikawal aparat bersenjata lengkap pada Rabu, 30 Juni 2021 lalu, dikritisi Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Haris meminta agar penegak hukum tetap menjaga kepercayaan nasabah perbankan dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, tindakan seperti yang terjadi kota Medan itu bisa saja mengakibatkan terjadinya rush pada  suatu bank dan akhirnya kesulitan likuiditas.

"Kalau ada bank yang kesulitan likuiditas akibat nasabah banyak yang menarik dananya, maka akan berimbas pada perekonomian nasional. Hal ini perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum, agar fungsi bank sebagai penggerak perekonomian nasional bisa tetap terjaga,” tegas Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).

Menurut Haris, seharusnya Kejati lebih bijaksana dalam mengambil langkah hukum terhadap suatu kasus. KNPI katanya, menyayangkan langkah Kejati Sumut yang tidak mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dengan membawa pasukan polisi bersenjata lengkap dalam proses penggeledahan tersebut.

"Memang bank tempat penjahat atau perampok yang harus diperlakukan seperti itu?,” imbuhnya.

Haris mengaku kaget dengan tindakan yang dilakukan Kejati Sumut yang ramai diberitakan media massa lokal. Untuk itu, pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut dalam waktu dekat, untuk meminta agar lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum.

"Sebuah bank, apalagi  milik pemerintah harus dijaga juga bukan malah sebaliknya diobok-obok tanpa mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan kepercayaan publik," ucapnya.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut berkaitan dengan penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit konstruksi kepada PT KAYA pada tanggal 27 Februari 2014 untuk pembangunan 93 unit rumah di Takapuna Residence, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Dalam proses pengikatan kredit dan pemasangan hak tanggungan atas 93 sertifikat agunan kredit, dilakukan oleh Notaris EL, SH, MKn. Pembayaran kredit PT KAYA berjalan lancar sejak 2014 hingga terdapat penebusan agunan 48 bidang SHGB sampai 2017.

Kemudian kredit bermasalah dan macet sampai dengan saat ini, namun terhadap sisa agunan 45 bidang sertifikat SHGB belum diserahkan oleh Notaris kepada pihak Bank.

Pihak bank telah memberi peringatan (somasi) kepada Notaris, namun yang bersangkutan hanya dapat mengembalikan 10 sertifikat.

Setelah didesak, Notaris EL, SH, MKn akhirnya menjelaskan bahwa 35 SHGB telah diserahkan kepada Direktur PT KAYA atas nama CS tanpa persetujuan pihak Bank.

Atas tindakan tersebut, pada tanggal 5 April 2019 pihak Bank melakukan pelaporan pidana ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dengan terlapor pihak Notaris dan Pengembang.

Dalam perkembangannya, Notaris EL telah berstatus sebagai Tersangka dan pengembang atas nama CS telah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas vonis tanggal 11 Desember 2020.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya