Berita

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama/Net

Politik

Penggeledahan Kantor Bank Oleh Kejati Sumut, KNPI Minta Aparat Hukum Jaga Kepercayaan Nasabah Perbankan

JUMAT, 02 JULI 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan Kantor Cabang sebuah Bank BUMN di Medan dengan dikawal aparat bersenjata lengkap pada Rabu, 30 Juni 2021 lalu, dikritisi Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Haris meminta agar penegak hukum tetap menjaga kepercayaan nasabah perbankan dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, tindakan seperti yang terjadi kota Medan itu bisa saja mengakibatkan terjadinya rush pada  suatu bank dan akhirnya kesulitan likuiditas.

"Kalau ada bank yang kesulitan likuiditas akibat nasabah banyak yang menarik dananya, maka akan berimbas pada perekonomian nasional. Hal ini perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum, agar fungsi bank sebagai penggerak perekonomian nasional bisa tetap terjaga,” tegas Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).


Menurut Haris, seharusnya Kejati lebih bijaksana dalam mengambil langkah hukum terhadap suatu kasus. KNPI katanya, menyayangkan langkah Kejati Sumut yang tidak mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dengan membawa pasukan polisi bersenjata lengkap dalam proses penggeledahan tersebut.

"Memang bank tempat penjahat atau perampok yang harus diperlakukan seperti itu?,” imbuhnya.

Haris mengaku kaget dengan tindakan yang dilakukan Kejati Sumut yang ramai diberitakan media massa lokal. Untuk itu, pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut dalam waktu dekat, untuk meminta agar lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum.

"Sebuah bank, apalagi  milik pemerintah harus dijaga juga bukan malah sebaliknya diobok-obok tanpa mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan kepercayaan publik," ucapnya.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut berkaitan dengan penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit konstruksi kepada PT KAYA pada tanggal 27 Februari 2014 untuk pembangunan 93 unit rumah di Takapuna Residence, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Dalam proses pengikatan kredit dan pemasangan hak tanggungan atas 93 sertifikat agunan kredit, dilakukan oleh Notaris EL, SH, MKn. Pembayaran kredit PT KAYA berjalan lancar sejak 2014 hingga terdapat penebusan agunan 48 bidang SHGB sampai 2017.

Kemudian kredit bermasalah dan macet sampai dengan saat ini, namun terhadap sisa agunan 45 bidang sertifikat SHGB belum diserahkan oleh Notaris kepada pihak Bank.

Pihak bank telah memberi peringatan (somasi) kepada Notaris, namun yang bersangkutan hanya dapat mengembalikan 10 sertifikat.

Setelah didesak, Notaris EL, SH, MKn akhirnya menjelaskan bahwa 35 SHGB telah diserahkan kepada Direktur PT KAYA atas nama CS tanpa persetujuan pihak Bank.

Atas tindakan tersebut, pada tanggal 5 April 2019 pihak Bank melakukan pelaporan pidana ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dengan terlapor pihak Notaris dan Pengembang.

Dalam perkembangannya, Notaris EL telah berstatus sebagai Tersangka dan pengembang atas nama CS telah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas vonis tanggal 11 Desember 2020.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya