Berita

Kepala BPOM Penny Lukito meluruskan sejumlah hal terkait dengan penggunaan Ivermectin dalam konferensi pers di Jakarta/Repro

Kesehatan

Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPOM Soal Izin Pengunaan Ivermectin Bagi Pasien Covid-19

JUMAT, 02 JULI 2021 | 21:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Di tengah pandemi Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil peranan penting, salah satunya adalah untuk memastikan aspek keamanan, mutu dan efektivitas dari vaksin atau obat yang diberikan untuk pengobatan Covid-19 ke masyarakat.

Salah satu obat yang mendapat banyak sorotan beberapa waktu belakangan ini adalah Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19.

Dalam konferensi pers Jumat sore (2/7), Kepala BPOM Penny Lukito meluruskan sejumlah hal terkait dengan penggunaan Ivermectin.


Dia menjelaskan bahwa selama ini, izin edar yang diberikan, Ivermectin adalah untuk obat cacing dan merupakan obat keras.

"Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin ini digunakan dalam penangulangan Covid-19. Namun data-data yang ada adalah data epidemiologi dan belum ada data uji klinis yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta memberikan izin Ivemectin ini sebagai obat Covid-19," jelas Penny.

Bukan hanya itu, sambungnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun dalam guideline untuk pengobatan Covid-19 yang dipublikasikan 31 Maret 2021 juga menjelaskan bahwa Ivermectin hanya dapat diunakan dalam kerangka uji klinis.

"Namun data uji klinis yang banyak dilakukan di beberapa negara belum konklusif untuk menunjang bahwa Ivermectin ini untuk obat Covid-19," ujar Penny.

Lantas, bagaimana dengan penggunaan Ivermectin di Indonesia?

Penny menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan izin edar penggunaan dan distribusi Ivermectin, berapa hari lalu BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan sudah melakukan peluncuran izin pelaksanaan uji klinis untuk Ivermectin.

"Bersama dengan para tenaga ahli, tim Komnas Penilai Obat dan expert terkait, kami melakukan meta analisis dari beberapa hasil uji jlinis yang sudah ada tentu dengan subjek saat ini terbatas, serta penggunaan metodologi terpercaya randomize control trial," kata Penny.

"Ini semua ini semua tujuannya agar kita punya data yang valid bahwa memang Ivermectin ini betul-betul adalah obat yang signifikan mengobati Covid-19," sambungnya.

Dia menekankan, upaya BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan untuk meluluskan uji klinis ini adalah untuk memberikan akses ke masyarakat untuk penggunaan Ivermectin untuk menghadapi infeksi Covid-19.

"Namun dengan tata cara yang aman sesuai dengan dosis yang dianalisa bersama-sama dengan para ahlinya," tekannya.

Lalu, bagaimana penggunaan Ivermectin yang tepat bagi pasien Covid-19 saat ini?

Penny menjelaskan bahwa saat ini, penggunaan Ivermectin harus dilakukan melalui uji klinis. BPOM serta Kementerian Kesehatan sudah membuka jalan untuk uji klinis tersebut.

"Nah penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinis ini bisa saja dilakukan. Karena uji klinis ini dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin bisa dilakukan namun sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa oleh dokter," papar Penny.


"Dan jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus menggunaan protokol uji klinis yang disetujui. Dokter harus informasikan kepada pasien risikonya dan bagaimana penggunaan dari Ivermectin," sambungnya.

Dia kembali menggarisbawahi, Ivermectin merupakan obat keras yang memiliki efek samping jika digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam hal dosis maupun lama penggunaan.

"BPOM akan menjaga siapapun industri farmasi yang memproduksi Ivermectin ini agar sesuai dengan ketentuan demi menjaga mutu, keamanan dan khasiat obat bagi masyarakat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya