Berita

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai, Heri Gunawan/Net

Politik

Bantuan Sosial Tunai Harus Kembali Dikucurkan Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

JUMAT, 02 JULI 2021 | 18:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut ditargetkan mampu menurunkan kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 kasus per hari.

Adapun area PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai, Heri Gunawan mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat hendaknya pemerintah dapat melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) dan relaksasi yang selama ini sudah diberikan.


"Terutama memperpanjang lagi program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu agar masyarakat yang terdampak PPKM Darurat setidaknya bisa memenuhi kebutuhannya," ucap Hergun sapaan akrabnya, Jumat (2/7).

Perlu diketahui, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.

Politisi Gerindra ini menambahkan, stimulus, relaksasi, dan BST kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

"Termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas agar mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut Hergun, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi ini juga harus segera dilakukan evaluasi, setidaknya dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021.

Hal itu diharapkan dapat memperpanjang napas pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

"Penutupan mall atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha. Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi dan BST diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya," ucapnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya