Berita

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai, Heri Gunawan/Net

Politik

Bantuan Sosial Tunai Harus Kembali Dikucurkan Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

JUMAT, 02 JULI 2021 | 18:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut ditargetkan mampu menurunkan kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 kasus per hari.

Adapun area PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai, Heri Gunawan mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat hendaknya pemerintah dapat melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) dan relaksasi yang selama ini sudah diberikan.


"Terutama memperpanjang lagi program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu agar masyarakat yang terdampak PPKM Darurat setidaknya bisa memenuhi kebutuhannya," ucap Hergun sapaan akrabnya, Jumat (2/7).

Perlu diketahui, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.

Politisi Gerindra ini menambahkan, stimulus, relaksasi, dan BST kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

"Termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas agar mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut Hergun, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi ini juga harus segera dilakukan evaluasi, setidaknya dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021.

Hal itu diharapkan dapat memperpanjang napas pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

"Penutupan mall atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha. Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi dan BST diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya," ucapnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya