Berita

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Pakar Hukum: Polri Wajib Menyidik Guspardi Gaus Demi Persamaan Hukum Di Masa Pandemi

JUMAT, 02 JULI 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus yang menolak melakukan karantina usai lawatan ke luar negeri wajib diproses kepolisian.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, penyelidikan dari polisi penting agar tidak dianggap diskriminasi dalam penegakan hukum di masa Covid-19.

"Aturannya, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina. Polri wajib menyidik oknum anggota DPR tersebut," kata Azmi kepada Kantor Berita Poltik RMOL, Jumat (2/7).

Aturan wajib karantina 5 X 24 jam bagi seseorang yang melakukan perjalanan internasional tercantum jelas dalam surat edaran Satgas Covid 8/2021 tentang protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid 19 yang diberlakukan sejak 9 Februari 2021.

Apabila tidak dilakukan, maka dapat dikenakan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam huruf G angka 5 dalam aturan tersebut.

Bagi Azmi, tindakan yang dilakukan Guspardi jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja. Maka agar ada persamaan hukum, oknum anggota DPR ini harus dikenakan sanksi.

"Perbuatannya ini bisa dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 261 ayat 1 KUHP, proses hukum ini jadi penting agar ada sanksi tegas dan efek jera atas tindakannya yang tidak patuh pada aturan pemerintah," tegasnya.

Selain aparat kepolisian, Azmi juga mendorong PAN memberi tindakan tegas kepada Guspardi sebagai kadernya.

"Pimpinan partai harus punya kewajiban hukum dan moral menjatuhkan sanksi kepada  anggotanya, terutama kepolisian harus memproses tuntas permasalahan pelanggaran protokol kesehatan ini," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya