Berita

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Pakar Hukum: Polri Wajib Menyidik Guspardi Gaus Demi Persamaan Hukum Di Masa Pandemi

JUMAT, 02 JULI 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus yang menolak melakukan karantina usai lawatan ke luar negeri wajib diproses kepolisian.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, penyelidikan dari polisi penting agar tidak dianggap diskriminasi dalam penegakan hukum di masa Covid-19.

"Aturannya, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina. Polri wajib menyidik oknum anggota DPR tersebut," kata Azmi kepada Kantor Berita Poltik RMOL, Jumat (2/7).


Aturan wajib karantina 5 X 24 jam bagi seseorang yang melakukan perjalanan internasional tercantum jelas dalam surat edaran Satgas Covid 8/2021 tentang protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid 19 yang diberlakukan sejak 9 Februari 2021.

Apabila tidak dilakukan, maka dapat dikenakan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam huruf G angka 5 dalam aturan tersebut.

Bagi Azmi, tindakan yang dilakukan Guspardi jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja. Maka agar ada persamaan hukum, oknum anggota DPR ini harus dikenakan sanksi.

"Perbuatannya ini bisa dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 261 ayat 1 KUHP, proses hukum ini jadi penting agar ada sanksi tegas dan efek jera atas tindakannya yang tidak patuh pada aturan pemerintah," tegasnya.

Selain aparat kepolisian, Azmi juga mendorong PAN memberi tindakan tegas kepada Guspardi sebagai kadernya.

"Pimpinan partai harus punya kewajiban hukum dan moral menjatuhkan sanksi kepada  anggotanya, terutama kepolisian harus memproses tuntas permasalahan pelanggaran protokol kesehatan ini," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya