Berita

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers yang digelar sesaat lalu, Kamis (1/7)/Net

Politik

Kepala Daerah Yang Tidak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

KAMIS, 01 JULI 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota bisa dikenai sangsi pemberhentian sementara jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Begitu tutur Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers yang digelar sesaat lalu, Kamis (1/7).

Dijelaskan Menko Luhut bahwa selama PPKM Darurat, gubernur memiliki kewenangan mengalihkan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan ke yang kurang.


“Jadi kita buat fleksibel tapi dalam aturan main,” ujarnya.

Selain itu, kepala daerah juga wajib melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Nantinya akan ada Instruksi Mendagri yang bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas.

Selanjutnya, kepala daerah mendapat dukungan TNI/Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan PPKM Darurat. TNI/Polri dan pemda melakukan pelaksanaan ketat dalam pemberlakuan ketat aktivitas masyarakat.

“Yang tidak masuk cakupan PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro dan meningkatkan posko untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” urainya.

Setelah mengurai kewenangan kepala daerah, Luhut menekankan bahwa mereka akan dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama PPKM Darurat.

“Akan dikenakan sanksi, (kalau) 2 kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Ini pengaturan akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” tuturnya.

“Pemberitaan palsu juga akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku karena dapat mengakibatkan meninggal atau cederanya orang lain. Jangan main-main dengan berita hoax,” tegasnya

PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 telah diumumkan pemerintah. Salah satu yang diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan mall dan tempat ibadah.

Untuk sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya