Berita

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers yang digelar sesaat lalu, Kamis (1/7)/Net

Politik

Kepala Daerah Yang Tidak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

KAMIS, 01 JULI 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota bisa dikenai sangsi pemberhentian sementara jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Begitu tutur Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers yang digelar sesaat lalu, Kamis (1/7).

Dijelaskan Menko Luhut bahwa selama PPKM Darurat, gubernur memiliki kewenangan mengalihkan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan ke yang kurang.


“Jadi kita buat fleksibel tapi dalam aturan main,” ujarnya.

Selain itu, kepala daerah juga wajib melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Nantinya akan ada Instruksi Mendagri yang bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas.

Selanjutnya, kepala daerah mendapat dukungan TNI/Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan PPKM Darurat. TNI/Polri dan pemda melakukan pelaksanaan ketat dalam pemberlakuan ketat aktivitas masyarakat.

“Yang tidak masuk cakupan PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro dan meningkatkan posko untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” urainya.

Setelah mengurai kewenangan kepala daerah, Luhut menekankan bahwa mereka akan dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama PPKM Darurat.

“Akan dikenakan sanksi, (kalau) 2 kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Ini pengaturan akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” tuturnya.

“Pemberitaan palsu juga akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku karena dapat mengakibatkan meninggal atau cederanya orang lain. Jangan main-main dengan berita hoax,” tegasnya

PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 telah diumumkan pemerintah. Salah satu yang diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan mall dan tempat ibadah.

Untuk sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

I Wayan Sudirta Resmi Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI Gantikan TB Hasanuddin

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:13

Pencabutan Izin Perusahaan Wajib Diikuti Pemulihan Lingkungan Sumatera

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:11

Politikus Senior PDIP Jejen Sayuti Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Bupati Bekasi

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:56

DPR Klaim Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Cuaca Ekstrem Sejak Dua Bulan Lalu

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:48

Bukan Masalah Posisi, DPR Pilih Fokus Kawal Profesionalisme Polri

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:40

Paripurna DPR Sahkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:35

OJK: Tren Cashless Picu Penurunan Jumlah ATM di Seluruh Indonesia

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:31

Paripurna DPR Sahkan 9 Komisioner Ombudsman RI Periode 2026-2031

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:21

Badai Musim Dingin AS Tahan Kenaikan Harga Bitcoin

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:15

Gubernur Banten Janji Normalisasi Sungai Atasi Banjir di Tangerang Raya

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya