Berita

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers yang digelar sesaat lalu, Kamis (1/7)/Net

Politik

Kepala Daerah Yang Tidak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

KAMIS, 01 JULI 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota bisa dikenai sangsi pemberhentian sementara jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Begitu tutur Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers yang digelar sesaat lalu, Kamis (1/7).

Dijelaskan Menko Luhut bahwa selama PPKM Darurat, gubernur memiliki kewenangan mengalihkan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan ke yang kurang.


“Jadi kita buat fleksibel tapi dalam aturan main,” ujarnya.

Selain itu, kepala daerah juga wajib melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Nantinya akan ada Instruksi Mendagri yang bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas.

Selanjutnya, kepala daerah mendapat dukungan TNI/Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan PPKM Darurat. TNI/Polri dan pemda melakukan pelaksanaan ketat dalam pemberlakuan ketat aktivitas masyarakat.

“Yang tidak masuk cakupan PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro dan meningkatkan posko untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” urainya.

Setelah mengurai kewenangan kepala daerah, Luhut menekankan bahwa mereka akan dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama PPKM Darurat.

“Akan dikenakan sanksi, (kalau) 2 kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Ini pengaturan akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” tuturnya.

“Pemberitaan palsu juga akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku karena dapat mengakibatkan meninggal atau cederanya orang lain. Jangan main-main dengan berita hoax,” tegasnya

PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 telah diumumkan pemerintah. Salah satu yang diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan mall dan tempat ibadah.

Untuk sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya