Berita

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers yang digelar sesaat lalu, Kamis (1/7)/Net

Politik

Kepala Daerah Yang Tidak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

KAMIS, 01 JULI 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota bisa dikenai sangsi pemberhentian sementara jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Begitu tutur Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers yang digelar sesaat lalu, Kamis (1/7).

Dijelaskan Menko Luhut bahwa selama PPKM Darurat, gubernur memiliki kewenangan mengalihkan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan ke yang kurang.


“Jadi kita buat fleksibel tapi dalam aturan main,” ujarnya.

Selain itu, kepala daerah juga wajib melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Nantinya akan ada Instruksi Mendagri yang bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas.

Selanjutnya, kepala daerah mendapat dukungan TNI/Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan PPKM Darurat. TNI/Polri dan pemda melakukan pelaksanaan ketat dalam pemberlakuan ketat aktivitas masyarakat.

“Yang tidak masuk cakupan PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro dan meningkatkan posko untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” urainya.

Setelah mengurai kewenangan kepala daerah, Luhut menekankan bahwa mereka akan dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama PPKM Darurat.

“Akan dikenakan sanksi, (kalau) 2 kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Ini pengaturan akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” tuturnya.

“Pemberitaan palsu juga akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku karena dapat mengakibatkan meninggal atau cederanya orang lain. Jangan main-main dengan berita hoax,” tegasnya

PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 telah diumumkan pemerintah. Salah satu yang diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan mall dan tempat ibadah.

Untuk sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya