Berita

Pertamina lakukan pelimpahan kewenangan dan kuasa dari holding ke subholding//Net

Politik

Demi Hukum, Pelimpahan Wewenang Pertamina Ke Subholding Harus Dibatalkan

RABU, 30 JUNI 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelimpahan kewenangan dan kuasa Pertamina dari holding ke subholding yang sudah dilakukan sejak 24 Maret 2021 lalu perlu ditinjau ulang.

Peninjauan ulang penting dilakukan untuk mengetahui apakah Pertamina sudah menjalankan kewajiban sebelum melakukan korporasi, yakni tax exposure atas bisnis, aset dan saham, participating interest dan biaya BPHTB, termasuk mengharmonisasikan seluruh perangkat payung hukum.

"Ini merupakan syarat compliance yang harus dipenuhi Pertamina, dan bisa jadi masih ada syarat lainnya. Pertamina harus menjawab, apakah telah memenuhi hal dan syarat tersebut?" kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (30/6).


Jika syarat-syarat tersebut belum dipenuhi namun Pertamina sudah melakukan aksi korporasi, kata dia, maka segala proses operasional terkait kewenangan dan pemberian kuasa dari holding ke subholding harus ditunda demi hukum.

"Sudah ada fakta tindakan korporasi, sementara bila masih ada arahan presiden yang belum dilaksanakan, maka sebaiknya ditunda atau dibatalkan untuk yang sudah dilakukan agar jelas aspek legal formalnya," lanjut Azmi.

Baginya, aneh bila sampai saat ini Pertamina belum melaksanakan arahan pemerintah namun sudah melakukan korporasi. Artinya, jelas Azmi, Pertamina melakukan pelanggaran sekaligus penyimpangan.

"Bila ini terbukti, maka artinya dirut beserta seluruh direktur, termasuk anak perusahaan atau subholding, serta komut serta komisaris dan komisaris anak perusahaan telah melanggar asas good corporate governance (GCG)," kritiknya.

Restrukturisasi PT Pertamina sejatinya baru bisa dilakukan dan sah bila syarat legal aspek dan menyangkut hukum keuangan negara tersebut dipenuhi. Jika tidak dituntaskan, maka maka patut diduga Pertamina dan pihak-pihak tertentu sengaja menunda kewajiban dan akan menghindar dari kewajibannya.

"Mereka akan escape karena akan menjadi hambatan sekaligua lebih rumit untuk ditelusuri pelanggaran hukumnya ketika telah menjadi holding dan subholding," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya