Berita

Pertamina lakukan pelimpahan kewenangan dan kuasa dari holding ke subholding//Net

Politik

Demi Hukum, Pelimpahan Wewenang Pertamina Ke Subholding Harus Dibatalkan

RABU, 30 JUNI 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelimpahan kewenangan dan kuasa Pertamina dari holding ke subholding yang sudah dilakukan sejak 24 Maret 2021 lalu perlu ditinjau ulang.

Peninjauan ulang penting dilakukan untuk mengetahui apakah Pertamina sudah menjalankan kewajiban sebelum melakukan korporasi, yakni tax exposure atas bisnis, aset dan saham, participating interest dan biaya BPHTB, termasuk mengharmonisasikan seluruh perangkat payung hukum.

"Ini merupakan syarat compliance yang harus dipenuhi Pertamina, dan bisa jadi masih ada syarat lainnya. Pertamina harus menjawab, apakah telah memenuhi hal dan syarat tersebut?" kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (30/6).


Jika syarat-syarat tersebut belum dipenuhi namun Pertamina sudah melakukan aksi korporasi, kata dia, maka segala proses operasional terkait kewenangan dan pemberian kuasa dari holding ke subholding harus ditunda demi hukum.

"Sudah ada fakta tindakan korporasi, sementara bila masih ada arahan presiden yang belum dilaksanakan, maka sebaiknya ditunda atau dibatalkan untuk yang sudah dilakukan agar jelas aspek legal formalnya," lanjut Azmi.

Baginya, aneh bila sampai saat ini Pertamina belum melaksanakan arahan pemerintah namun sudah melakukan korporasi. Artinya, jelas Azmi, Pertamina melakukan pelanggaran sekaligus penyimpangan.

"Bila ini terbukti, maka artinya dirut beserta seluruh direktur, termasuk anak perusahaan atau subholding, serta komut serta komisaris dan komisaris anak perusahaan telah melanggar asas good corporate governance (GCG)," kritiknya.

Restrukturisasi PT Pertamina sejatinya baru bisa dilakukan dan sah bila syarat legal aspek dan menyangkut hukum keuangan negara tersebut dipenuhi. Jika tidak dituntaskan, maka maka patut diduga Pertamina dan pihak-pihak tertentu sengaja menunda kewajiban dan akan menghindar dari kewajibannya.

"Mereka akan escape karena akan menjadi hambatan sekaligua lebih rumit untuk ditelusuri pelanggaran hukumnya ketika telah menjadi holding dan subholding," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya