Berita

Pertamina lakukan pelimpahan kewenangan dan kuasa dari holding ke subholding//Net

Politik

Demi Hukum, Pelimpahan Wewenang Pertamina Ke Subholding Harus Dibatalkan

RABU, 30 JUNI 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelimpahan kewenangan dan kuasa Pertamina dari holding ke subholding yang sudah dilakukan sejak 24 Maret 2021 lalu perlu ditinjau ulang.

Peninjauan ulang penting dilakukan untuk mengetahui apakah Pertamina sudah menjalankan kewajiban sebelum melakukan korporasi, yakni tax exposure atas bisnis, aset dan saham, participating interest dan biaya BPHTB, termasuk mengharmonisasikan seluruh perangkat payung hukum.

"Ini merupakan syarat compliance yang harus dipenuhi Pertamina, dan bisa jadi masih ada syarat lainnya. Pertamina harus menjawab, apakah telah memenuhi hal dan syarat tersebut?" kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (30/6).


Jika syarat-syarat tersebut belum dipenuhi namun Pertamina sudah melakukan aksi korporasi, kata dia, maka segala proses operasional terkait kewenangan dan pemberian kuasa dari holding ke subholding harus ditunda demi hukum.

"Sudah ada fakta tindakan korporasi, sementara bila masih ada arahan presiden yang belum dilaksanakan, maka sebaiknya ditunda atau dibatalkan untuk yang sudah dilakukan agar jelas aspek legal formalnya," lanjut Azmi.

Baginya, aneh bila sampai saat ini Pertamina belum melaksanakan arahan pemerintah namun sudah melakukan korporasi. Artinya, jelas Azmi, Pertamina melakukan pelanggaran sekaligus penyimpangan.

"Bila ini terbukti, maka artinya dirut beserta seluruh direktur, termasuk anak perusahaan atau subholding, serta komut serta komisaris dan komisaris anak perusahaan telah melanggar asas good corporate governance (GCG)," kritiknya.

Restrukturisasi PT Pertamina sejatinya baru bisa dilakukan dan sah bila syarat legal aspek dan menyangkut hukum keuangan negara tersebut dipenuhi. Jika tidak dituntaskan, maka maka patut diduga Pertamina dan pihak-pihak tertentu sengaja menunda kewajiban dan akan menghindar dari kewajibannya.

"Mereka akan escape karena akan menjadi hambatan sekaligua lebih rumit untuk ditelusuri pelanggaran hukumnya ketika telah menjadi holding dan subholding," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya