Berita

Pertamina lakukan pelimpahan kewenangan dan kuasa dari holding ke subholding//Net

Politik

Demi Hukum, Pelimpahan Wewenang Pertamina Ke Subholding Harus Dibatalkan

RABU, 30 JUNI 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelimpahan kewenangan dan kuasa Pertamina dari holding ke subholding yang sudah dilakukan sejak 24 Maret 2021 lalu perlu ditinjau ulang.

Peninjauan ulang penting dilakukan untuk mengetahui apakah Pertamina sudah menjalankan kewajiban sebelum melakukan korporasi, yakni tax exposure atas bisnis, aset dan saham, participating interest dan biaya BPHTB, termasuk mengharmonisasikan seluruh perangkat payung hukum.

"Ini merupakan syarat compliance yang harus dipenuhi Pertamina, dan bisa jadi masih ada syarat lainnya. Pertamina harus menjawab, apakah telah memenuhi hal dan syarat tersebut?" kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (30/6).


Jika syarat-syarat tersebut belum dipenuhi namun Pertamina sudah melakukan aksi korporasi, kata dia, maka segala proses operasional terkait kewenangan dan pemberian kuasa dari holding ke subholding harus ditunda demi hukum.

"Sudah ada fakta tindakan korporasi, sementara bila masih ada arahan presiden yang belum dilaksanakan, maka sebaiknya ditunda atau dibatalkan untuk yang sudah dilakukan agar jelas aspek legal formalnya," lanjut Azmi.

Baginya, aneh bila sampai saat ini Pertamina belum melaksanakan arahan pemerintah namun sudah melakukan korporasi. Artinya, jelas Azmi, Pertamina melakukan pelanggaran sekaligus penyimpangan.

"Bila ini terbukti, maka artinya dirut beserta seluruh direktur, termasuk anak perusahaan atau subholding, serta komut serta komisaris dan komisaris anak perusahaan telah melanggar asas good corporate governance (GCG)," kritiknya.

Restrukturisasi PT Pertamina sejatinya baru bisa dilakukan dan sah bila syarat legal aspek dan menyangkut hukum keuangan negara tersebut dipenuhi. Jika tidak dituntaskan, maka maka patut diduga Pertamina dan pihak-pihak tertentu sengaja menunda kewajiban dan akan menghindar dari kewajibannya.

"Mereka akan escape karena akan menjadi hambatan sekaligua lebih rumit untuk ditelusuri pelanggaran hukumnya ketika telah menjadi holding dan subholding," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya