Berita

Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Kemal Arsjad/Repro

Politik

Kemal Arsjad, Komisaris BUMN Yang Ingin Ludahi Anies Ternyata Belum Setor LHKPN Ke KPK

RABU, 30 JUNI 2021 | 19:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nama Kemal Arsjad belakangan menjadi perbincangan publik usai mengunggah komentar bernada ancaman di media sosial yang ingin meludahi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Bahkan Kemal yang sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, juga didapati kerap menuliskan komentar berbau pornografi di akun Twitter yang kini sudah tidak bisa diakses.

Kemal sendiri tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-18/MBU/01/2021 tanggal 18 Januari 2021.


PT Askrindo merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam asuransi atau penjaminan.

Meski berkedudukan sebagai Komisaris Independen perusahaan BUMN, Kemal ternyata belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, LHKPN milik Kemal Arsjad tidak muncul sama sekali di website resmi LHKPN KPK.

"Iya belum lapor," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Padahal kata Ipi, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," jelas Ipi.

Sementara itu, dalam Peraturan KPK (Perkom) 2/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ditetapkan bagi PN yang baru menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.

"Terhitung sejak saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara," pungkas Ipi.

Artinya, hingga lima bulan ini, Kemal tak patuh terhadap Perkom 2/2020 yang seharusnya batas akhir melaporkan harta kekayaannya tiga bulan setelah diangkat menjadi Komisaris Independen, yakni terakhir pada April 2021.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya