Berita

Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Kemal Arsjad/Repro

Politik

Kemal Arsjad, Komisaris BUMN Yang Ingin Ludahi Anies Ternyata Belum Setor LHKPN Ke KPK

RABU, 30 JUNI 2021 | 19:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nama Kemal Arsjad belakangan menjadi perbincangan publik usai mengunggah komentar bernada ancaman di media sosial yang ingin meludahi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Bahkan Kemal yang sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, juga didapati kerap menuliskan komentar berbau pornografi di akun Twitter yang kini sudah tidak bisa diakses.

Kemal sendiri tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-18/MBU/01/2021 tanggal 18 Januari 2021.

PT Askrindo merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam asuransi atau penjaminan.

Meski berkedudukan sebagai Komisaris Independen perusahaan BUMN, Kemal ternyata belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, LHKPN milik Kemal Arsjad tidak muncul sama sekali di website resmi LHKPN KPK.

"Iya belum lapor," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Padahal kata Ipi, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," jelas Ipi.

Sementara itu, dalam Peraturan KPK (Perkom) 2/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ditetapkan bagi PN yang baru menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.

"Terhitung sejak saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara," pungkas Ipi.

Artinya, hingga lima bulan ini, Kemal tak patuh terhadap Perkom 2/2020 yang seharusnya batas akhir melaporkan harta kekayaannya tiga bulan setelah diangkat menjadi Komisaris Independen, yakni terakhir pada April 2021.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya