Berita

Presiden RI Joko Widodo/Net

Politik

Referendum Jokowi, Pembual Atau Berprestasi

RABU, 30 JUNI 2021 | 10:48 WIB

MULAI hangat pro dan kontra soal pandangan bahwa Jokowi itu pembual atau Jokowi berprestasi. Karena pembual maka wajar jika Jokowi mundur cepat.

Tetapi argumen lain menyatakan bahwa Jokowi itu berprestasi karenanya layak untuk diberi kesempatan menambah periode Jabatan satu kali lagi.

Pro kontra hanya buang enerji dan jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi friksi, konflik atau bahkan ledakan politik. Kasus postingan BEM UI "The King of Lips Service" mendapat dukungan BEM lain, bahkan dukungan kelompok atau tokoh-tokoh seperti Rizal Ramli, Faisal Basri, dan lainnya.


Sementara pendukung Jokowi seperti Ruhut Sitompul dan M. Qadari mengkampanyekan perpanjangan tiga bahkan sampai lima periode. Suara rakyat suara Tuhan, kata Ruhut.

Nah, untuk membuktikan kebenaran suara Tuhan itu kemana, maka kita tanyakan saja kepada rakyat langsung melalui referendum.

Opsinya Jokowi pembual atau Jokowi berprestasi. Konsekuensinya jika menang suara "pembual" maka Jokowi turun secepatnya. Sebaliknya jika suara rakyat adalah "berprestasi", maka opsi perpanjangan periode dilegitimasi.

Partai politik dan parlemen baik DPR maupun MPR mesti siap menangkap dan menindaklanjuti apa yang diputuskan oleh "suara Tuhan'" yang didapat secara fair dan jujur.

Jika "pembual" menang maka Pasal 7A UUD 1945 berkaitan dengan Presiden melakukan "perbuatan tercela" dapat diterapkan, dan jika "berprestasi" yang menang maka MPR bersiap melakukan amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 soal jabatan Presiden.

Pendidikan politik dalam rangka membangun iklim yang demokratis harus terus diupayakan. Demokrasi kini telah tercuri oleh para penghianat oligarkhis, kapitalis dan kleptokratis.

Mereka mengendalikan negara dan para politisi. Rakyat harus melakukan terobosan politik dalam menghadapi kebuntuan yang menyengsarakan.

Referendum adalah bagian atau proses dari upaya itu. Ujungnya tidak lain apakah amandemen pasal 7 UUD 1945 atau penerapan Pasal 7A UUD 1945 yang rakyat kehendaki saat ini.

Langkah konstitusional harus dijalankan dan untuk mengetahui aspirasi rakyat yang sebenarnya maka referendum adalah salah satu metode atau jalannya. Mengandalkan survei atau polling sudah tidak dapat dipercaya akan akurasinya. Sarat kepentingan.

Pasal 7 UUD 1945 atau Pasal 7A adalah pilihan menarik, diawali oleh opsi Jokowi pembual atau Jokowi berprestasi. Negara tidak boleh dibiarkan tidak menentu, selalu menjadi gunjingan, bahkan olok-olok. Situasinya bagai anomali. Jokowi harus cepat ditentukan statusnya, diganti atau diperpanjang.

Referendum bukan aturan baku tetapi terobosan. Bangsa ini perlu mengambil keputusan cepat agar dapat selamat. Pemilu 2024 butuh landasan penguat sebab bisa saja tidak terlaksana. Jika terlaksanapun harus signifikan berdaya guna bagi perbaikan bangsa dan negara.

Referendum adalah "starting point" untuk perubahan dan perbaikan itu.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya