Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi/RMOL

Politik

Tanggapi Rangkap Jabatan Rektor UI, Adhie Massardi: ASN Yang Dapat Gaji Dobel Itu Melanggar Pidana

RABU, 30 JUNI 2021 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kabar rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tidak bisa dianggap sepele. Sebab, posisi yang merangkap dengan Wakil Komisaris Utama (Wakomut) BRI itu bisa saja dijerat pidana dengan Pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Begitu kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (30/6).

Analoginya sederhana, Ari Kuncoro maupun komisaris lainnya yang rangkap jabatan berpotensi melanggar pidana karena mempunyai gaji dobel dari pemerintah.


"Iya (Ari Kuncoro) dan semua orang yang itu dapat gaji double. ASN dapat gaji double itu memang nggak boleh, itu melanggar pidana," tegasnya.

Menurut Adhie, Ari dan komisaris lainnya yang rangkap jabatan bisa dijerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam Pasal 3 UU Tipikor itu berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

"Karena kan dia nggak patut kan dapat jabatan itu, dikasih jabatan kemudian ada uang negara yang mengalir. Kan dia dapat gaji tuh dari dua-duanya (jabatan rektor UI dan wakomut BRI), nah itu yang merugikan keuangan negara," jelas Adhie.

Kecuali, sambung mantan Jurubicara Presiden Gus Dur itu, jika Ari mundur dari salah jabatan tersebut serta mengembalikan uang atau gaji yang telah didapat selama menjabat jabatan yang mundur tersebut.

"Jadi misal dari satu komisaris Rp 1 miliar sebulan dengan tunjangan dll, jadi untuk meringankan itu, Ari harus mengembalikan uang. Dia harus mundur dari salah satu jabatannya dan mengembalikan uang yang diperoleh dari posisi dia yang mundur itu," terangnya

Meskipun tidak bisa menghilangi unsur pidananya, kata Adhie, setidaknya meringankan hukuman untuk Ari.

"Ya meringankan lah," pungkas Adhie.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya