(kanan-kiri) Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) Dr. Dyah Sugandini, Ketua Forum P3K UPNV Yogyakarta Arif Rianto, dan Dr. Agus Salim/Ist
(kanan-kiri) Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) Dr. Dyah Sugandini, Ketua Forum P3K UPNV Yogyakarta Arif Rianto, dan Dr. Agus Salim/Ist
Beragam masalah muncul imbas kebijakan kontrak kerja tersebut, mulai dari masa kerja dianggap 0 tahun, jabatan akademik hanya diakui sampai magister, tidak diperkenankan melanjutkan studi selama kontrak berlangsung, hingga derajat akademik doktor tidak diakomodasi.
"Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar, berkisar 1-2 juta per bulan bagi setiap pegawai," ujar Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB), Dr. Dyah Sugandini, Selasa (29/6).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23