(kanan-kiri) Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) Dr. Dyah Sugandini, Ketua Forum P3K UPNV Yogyakarta Arif Rianto, dan Dr. Agus Salim/Ist
(kanan-kiri) Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) Dr. Dyah Sugandini, Ketua Forum P3K UPNV Yogyakarta Arif Rianto, dan Dr. Agus Salim/Ist
Beragam masalah muncul imbas kebijakan kontrak kerja tersebut, mulai dari masa kerja dianggap 0 tahun, jabatan akademik hanya diakui sampai magister, tidak diperkenankan melanjutkan studi selama kontrak berlangsung, hingga derajat akademik doktor tidak diakomodasi.
"Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar, berkisar 1-2 juta per bulan bagi setiap pegawai," ujar Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB), Dr. Dyah Sugandini, Selasa (29/6).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
UPDATE
Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50