Berita

(kanan-kiri) Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) Dr. Dyah Sugandini, Ketua Forum P3K UPNV Yogyakarta Arif Rianto, dan Dr. Agus Salim/Ist

Politik

Kontrak P3K PTNB Menghambat Karier Dosen Dan Mengancam Akreditasi Kampus

SELASA, 29 JUNI 2021 | 18:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Karier dosen dan tenaga kependidikan sulit berkembang dengan adanya kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Beragam masalah muncul imbas kebijakan kontrak kerja tersebut, mulai dari masa kerja dianggap 0 tahun, jabatan akademik hanya diakui sampai magister, tidak diperkenankan melanjutkan studi selama kontrak berlangsung, hingga derajat akademik doktor tidak diakomodasi.

"Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar, berkisar 1-2 juta per bulan bagi setiap pegawai," ujar Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB), Dr. Dyah Sugandini, Selasa (29/6).


Belum lagi soal ketentuan tidak melanjutkan studi selama masa kontrak. Ketentuan ini diakuinya membuat pengajar yang masih menempuh studi doktoral menjadi patah semangat.

"Berbagai masalah tersebut membuat dosen dan tenaga kependidikan resah. Mereka menuntut Kemendikbudristek dan Kemenpan-RB untuk merevisi kontrak kerja," tegas Dyah Sugandini.

Sementara itu, Ketua Forum P3K Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNV) Yogyakarta, Arif Rianto menilai kontrak kerja juga bertabrakan dengan banyak Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbudristek.

Seperti halnya SK tentang sertifikasi dosen dan SK jabatan fungsional yang sudah terlebih dulu terbit. Dengan adanya kontrak kerja tersebut, maka kedua SK tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kontrak P3K yang dianggap cacat hukum ini akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi. Jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi, program studi juga langsung terjun bebas," tegas Arif Rianto.

Karier dosen dan tenaga pendidik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan  Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI).

"Permasalahan kontrak P3K ini muncul disebabkan oleh tumpang tindih dan tidak sinkronnya peraturan yang melatarbelakangi kebijakan penegerian 35 PTS di seluruh Indonesia," tandas Arif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya