Berita

(kanan-kiri) Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) Dr. Dyah Sugandini, Ketua Forum P3K UPNV Yogyakarta Arif Rianto, dan Dr. Agus Salim/Ist

Politik

Kontrak P3K PTNB Menghambat Karier Dosen Dan Mengancam Akreditasi Kampus

SELASA, 29 JUNI 2021 | 18:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Karier dosen dan tenaga kependidikan sulit berkembang dengan adanya kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Beragam masalah muncul imbas kebijakan kontrak kerja tersebut, mulai dari masa kerja dianggap 0 tahun, jabatan akademik hanya diakui sampai magister, tidak diperkenankan melanjutkan studi selama kontrak berlangsung, hingga derajat akademik doktor tidak diakomodasi.

"Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar, berkisar 1-2 juta per bulan bagi setiap pegawai," ujar Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB), Dr. Dyah Sugandini, Selasa (29/6).


Belum lagi soal ketentuan tidak melanjutkan studi selama masa kontrak. Ketentuan ini diakuinya membuat pengajar yang masih menempuh studi doktoral menjadi patah semangat.

"Berbagai masalah tersebut membuat dosen dan tenaga kependidikan resah. Mereka menuntut Kemendikbudristek dan Kemenpan-RB untuk merevisi kontrak kerja," tegas Dyah Sugandini.

Sementara itu, Ketua Forum P3K Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNV) Yogyakarta, Arif Rianto menilai kontrak kerja juga bertabrakan dengan banyak Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbudristek.

Seperti halnya SK tentang sertifikasi dosen dan SK jabatan fungsional yang sudah terlebih dulu terbit. Dengan adanya kontrak kerja tersebut, maka kedua SK tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kontrak P3K yang dianggap cacat hukum ini akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi. Jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi, program studi juga langsung terjun bebas," tegas Arif Rianto.

Karier dosen dan tenaga pendidik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan  Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI).

"Permasalahan kontrak P3K ini muncul disebabkan oleh tumpang tindih dan tidak sinkronnya peraturan yang melatarbelakangi kebijakan penegerian 35 PTS di seluruh Indonesia," tandas Arif.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya