Berita

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan tersangka lain mendengarkan tuntututan tim jaksa KPK/Net

Hukum

Korupsi Benur, Jaksa KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Tersangka Lain Masing-masing 4,5 Tahun
SELASA, 29 JUNI 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Ronald Worotikan, di Jakarta, Selasa petang (29/6).


Sehingga, jaksa KPK menuntut mantan Wakuil Ketua Umum Partai Gerindra itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan itu, jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Edhy.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN, dan Edhy selaku penyelenggara negara yakni seorang menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian asetnya sudah disita.

Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus (Stafsus) Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi (Sespri), Iis Rosita Dewi (anggota DPR RI yang juga istri Edhy), Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), dituntut masing-masing empat tahun enam bulan penjara.

Tidak hanya itu, mereka juga dituntut untuk membayar uang denda. Untuk Andreau, Safri dan Amiril didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Siswadhi dan Ainul didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Untuk terdakwa Amiril, jaksa KPK menuntut pidana khusus berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya