Berita

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan tersangka lain mendengarkan tuntututan tim jaksa KPK/Net

Hukum

Korupsi Benur, Jaksa KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Tersangka Lain Masing-masing 4,5 Tahun
SELASA, 29 JUNI 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Ronald Worotikan, di Jakarta, Selasa petang (29/6).


Sehingga, jaksa KPK menuntut mantan Wakuil Ketua Umum Partai Gerindra itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan itu, jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Edhy.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN, dan Edhy selaku penyelenggara negara yakni seorang menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian asetnya sudah disita.

Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus (Stafsus) Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi (Sespri), Iis Rosita Dewi (anggota DPR RI yang juga istri Edhy), Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), dituntut masing-masing empat tahun enam bulan penjara.

Tidak hanya itu, mereka juga dituntut untuk membayar uang denda. Untuk Andreau, Safri dan Amiril didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Siswadhi dan Ainul didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Untuk terdakwa Amiril, jaksa KPK menuntut pidana khusus berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya