Berita

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro/Net

Politik

Rangkap Jabatan Wakil Komut BUMN, Rektor UI Langgar Statuta?

SELASA, 29 JUNI 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kritik bertajuk 'The King of Lip Service' yang dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kepada Presiden Joko Widodo masih berbuntut panjang.

Pengurus BEM UI dipanggil pihak Rektorat juga mendapatkan serangkaian serangan siber, mulai dari peretasan WhatsApp hingga pengambialihan akun Instagram.

Kini permasalahan merembet kepada pihak Rektorat. Rektor UI, Ari Kuncoro, ikut jadi perbincangan setelah diduga melanggar Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan.


Hal ini pertama kali disinggung oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (28/6).

"Viralkan gaes, Rektor UI langgar statuta karena rangkap jabatan," tulis Gus Umar seraya menyertakan tangkapan layar berupa pasal-pasal dalam Statuta UI.

Kantor Berita RMOLJakarta mencoba mendapatkan salinan statuta tersebut. Rupanya statuta itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam Pasal 35 Statuta tersebut, terdapat aturan tegas yang menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di sejumlah instansi pemerintah maupun badan usaha milik pemerintah maupun swasta.

Berikut bunyi lengkap Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Padahal, selain tercatat sebagai Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai salah komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Di laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen, sejak 2020 hingga sekarang.

Selain di BRI, Ari Kuncoro juga pernah menjadi Komisaris Utama/Independen di PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2020.

Dari fakta ini, tak heran jika kemudian Ari Kuncoro diduga melanggar Statuta UI, tepatnya Pasal 35 bagian a, yang berbunyi "Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya