Berita

Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro/Net

Politik

Polemik 'Jokowi Lip Service' Kuak Rangkap Jabatan Rektor UI, Rizal Ramli: Hei Rektor, Mundur!

SENIN, 28 JUNI 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritik BEM UI kepada Presiden Joko Widodo yang berujung pemanggilan rektorat kini merembet ke status rektor UI, Prof Ari Kuncoro.

Kini, publik ramai-ramai mempertanyakan status rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro. Selain sebagai rektor UI, ia diketahui merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rangkap jabatan tersebut pun dipersoalkan lantaran dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.


Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
(a) pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. (b) pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. (c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

(d) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau. (e) pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Merujuk pada aturan tersebut, publik pun mendesak kepada Rektor UI untuk meletakkan salah satu jabatannya.

"Hei Rektor UI, mundur dari rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Keppres yang melarang!" kritik ekonom senior Rizal Ramli, Senin (28/6).

Hal yang sama juga disampaikan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara. Rektor UI pilih salah satu aja, mau jadi rektor atau mau jadi Komisaris BUMN?" tegas Fadli Zon.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya