Berita

Adegan dalam rekonstruksi kasus kematian 6 laskar FPI/Net

Publika

Beban Super Berat FR Dan MYO

MINGGU, 27 JUNI 2021 | 12:47 WIB

MUNGKIN FR itu Briptu Fikri Ramdhani dan MYO adalah Ipda Yusmin yang bersama IPDA Elwira ketiganya mengawal 4 anggota laskar FPI dalam kendaraan mobil Xenia Silver B 1519 UTI. Ipda Elwira dinyatakan sudah meninggal akibat kecelakaan. Ipda Yusmin adalah pengemudi mobil Xenia tersebut.

Keempat anggota laskar FPI menurut versi polisi ditembak dalam kendaraan itu karena melakukan perlawanan saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kasus penembakan ini sudah dinyatakan lengkap sesuai keterangan dari Kejaksaan Agung P-21. Tinggal penyerahan perkara dari Mabes Polri kepada pihak Kejaksaan. Sementara kedua tersangka baik FR maupun MYO sampai kini masih bebas dan berdinas. Suatu yang sangat tidak lazim untuk orang yang berstatus tersangka dari sebuah kasus pembunuhan. Enam bulan sejak peristiwa terjadi baru sekarang P-21.


Apapun motif atau desain yang menjadi sebab lambatnya proses penyidikan akan tetapi dengan telah P-21, maka jelas FR dan MYO bersiap siap untuk memasuki agenda persidangan. Masyarakat berharap persidangan dapat berjalan transparan dan berorientasi penuh pada penegakkan hukum Bukan drama hukum atau penyesatan fakta dan kebenaran.  

FR dan MYO mengemban beban super berat karena harus mampu menjelaskan peristiwa penembakan enam laskar FPI dengan sebenarnya, antara lain :

Pertama, ia berada di mobil bersama empat anggota laskar yang masih hidup. Ia tentu mengetahui dua anggota laskar yang ditembak terlebih dahulu. Siapa yang membunuh dua anggota laskar lainnya itu. Tentu penembaknya tidak bisa bebas begitu saja dari pertanggungan jawaban hukum.

Kedua, bagaimana bisa semua korban ditembak tepat di dada sebelah kiri, sementara mobil sedang berjalan dan konon ada perlawanan, situasi yang tidak nyaman untuk menembak. Benarkah keempatnya dibunuh di dalam mobil?

Ketiga, siapa yang mengomando semua aktivitas sehingga mobil B 1519 UTI bergerak ke arah Polda Metro jaya dan bagaimana komunikasi yang terjadi dengan atasan operasi. FR dan MYO adalah aparat atau pertugas yang bergerak di bawah komando bukan bekerja sendiri.

Keempat, FR dan MYO harus mampu menjelaskan adanya luka bekas "penyiksaan" pada berbagai bagian anggota tubuh keenam korban.  Jaksa dan Hakim diuji untuk mengejar dengan gigih.

Tentu banyak lagi  pertanyaan yang harus terjawab oleh tersangka. Tentang surat tugas, jumlah pengintai, mobil B 1519 UTI yang rusak disana sini, padahal tidak ikut dalam proses "serempetan" di luar tol Karawang Barat, pejabat yang ada di Land Cruiser hitam, dan lainnya.

FR dan MYO harus jujur dan membuka apa adanya. Mengingat tersangka adalah aparat kepolisian maka Kejaksaan yang masih bagian dari proses pemeriksaan pasca penyidikan Polisi, harus independen. JPU akan bekerja dalam pengawasan dan kecurigaan tinggi dari masyarakat.

Begitu juga integritas Hakim akan sangat terlihat bukan semata dari Putusan tetapi proses pemeriksaan yang terjadi di depan persidangan.

Penyidikan Kepolisian adalah tindak lanjut dari Laporan Komnas HAM yang menyimpulkan terjadinya "unlawful killing", sementara Komnas HAM sendiri mendapat kritik tajam publik atas bobot kasus yang dinilai dikecilkan sebagai pelanggaran HAM biasa, bukan pelanggaran HAM berat.

Persidangan kasus ini akan menjadi perhatian besar rakyat Indonesia bahkan dunia, karenanya keterbukaan proses persidangan menjadi tuntutan publik.

Moga tidak menjadi peradilan sesat lagi  atau pertunjukan sandiwara besar di ruang hukum. FR dan MYO jangan dikorbankan untuk melindungi penjahat sebenarnya.

Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara lawakan atau negara main mainan. Nyawa manusia bukan sampah yang bisa dibuang atas nama kekuasaan. Enam orang yang tak berdosa telah dibunuh dan diperlakukan dengan biadab. Oleh aparat.

M. Rizal Fadillah

Pengamat politik dan kebangsaan


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya