Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Azmi Syahputra Sambut Baik Dukungan Singapura Dalam Kasus Adelin Lis Dan Hendra Subrata

SABTU, 26 JUNI 2021 | 21:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kerja sama dalam bidang hukum yang ditunjukkan Singapura mendapat apresiasi dari praktisi hukum Tanah Air.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menyambut baik dukungan Singapura dalam pengungkapan kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata.

Hal itu bisa dilihat dari tren kerja sama dan koperatifnya Singapura kepada pemerintah Indonesia yang semakin tampak sangat jelas membantu dan memudahkan warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum di Tanah Air, tapi berada di Singapura.


"Seperti dalam kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata yang dideportasi oleh Singapura," kata Azmi Syahputra dalam keterannnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/6).

Ini sebagai tindak lanjut dari Singapura dan Indonesia sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran.

"Dimana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," ujar Azmi Syahputra.

Lebih lanjut dijelaskan, ini juga menunjukkan Singapura menerapkan asas double criminality dan menerapkan asas iktikad baik dalam hukum internasional, yang maknanya sebuah kewajiban yang harus diemban oleh hukum internasional yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal ini bekerjasama menyerahkan tersangka atau terdakwa pada negara yang meminta, yaitu pemerintah Indonesia.

"Maka sepanjang ada permintaaan resmi dari pemerintah Indonesia tidak ada alasan Singapura untuk tidak membantu pemerintah Indonesia untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pemerintah Indonesia," ucap Azmi Syahputra.

Pemerintah Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, buron sekaligus terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2010. Hendra merupakan buronan Kejaksaan Agung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum Hendra, buron kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis telah dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Singapura. Adelin ditangkap otoritas setempat lantaran penggunaan paspor palsu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya