Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Azmi Syahputra Sambut Baik Dukungan Singapura Dalam Kasus Adelin Lis Dan Hendra Subrata

SABTU, 26 JUNI 2021 | 21:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kerja sama dalam bidang hukum yang ditunjukkan Singapura mendapat apresiasi dari praktisi hukum Tanah Air.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menyambut baik dukungan Singapura dalam pengungkapan kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata.

Hal itu bisa dilihat dari tren kerja sama dan koperatifnya Singapura kepada pemerintah Indonesia yang semakin tampak sangat jelas membantu dan memudahkan warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum di Tanah Air, tapi berada di Singapura.


"Seperti dalam kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata yang dideportasi oleh Singapura," kata Azmi Syahputra dalam keterannnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/6).

Ini sebagai tindak lanjut dari Singapura dan Indonesia sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran.

"Dimana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," ujar Azmi Syahputra.

Lebih lanjut dijelaskan, ini juga menunjukkan Singapura menerapkan asas double criminality dan menerapkan asas iktikad baik dalam hukum internasional, yang maknanya sebuah kewajiban yang harus diemban oleh hukum internasional yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal ini bekerjasama menyerahkan tersangka atau terdakwa pada negara yang meminta, yaitu pemerintah Indonesia.

"Maka sepanjang ada permintaaan resmi dari pemerintah Indonesia tidak ada alasan Singapura untuk tidak membantu pemerintah Indonesia untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pemerintah Indonesia," ucap Azmi Syahputra.

Pemerintah Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, buron sekaligus terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2010. Hendra merupakan buronan Kejaksaan Agung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum Hendra, buron kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis telah dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Singapura. Adelin ditangkap otoritas setempat lantaran penggunaan paspor palsu.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya