Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Azmi Syahputra Sambut Baik Dukungan Singapura Dalam Kasus Adelin Lis Dan Hendra Subrata

SABTU, 26 JUNI 2021 | 21:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kerja sama dalam bidang hukum yang ditunjukkan Singapura mendapat apresiasi dari praktisi hukum Tanah Air.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menyambut baik dukungan Singapura dalam pengungkapan kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata.

Hal itu bisa dilihat dari tren kerja sama dan koperatifnya Singapura kepada pemerintah Indonesia yang semakin tampak sangat jelas membantu dan memudahkan warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum di Tanah Air, tapi berada di Singapura.

"Seperti dalam kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata yang dideportasi oleh Singapura," kata Azmi Syahputra dalam keterannnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/6).

Ini sebagai tindak lanjut dari Singapura dan Indonesia sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran.

"Dimana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," ujar Azmi Syahputra.

Lebih lanjut dijelaskan, ini juga menunjukkan Singapura menerapkan asas double criminality dan menerapkan asas iktikad baik dalam hukum internasional, yang maknanya sebuah kewajiban yang harus diemban oleh hukum internasional yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal ini bekerjasama menyerahkan tersangka atau terdakwa pada negara yang meminta, yaitu pemerintah Indonesia.

"Maka sepanjang ada permintaaan resmi dari pemerintah Indonesia tidak ada alasan Singapura untuk tidak membantu pemerintah Indonesia untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pemerintah Indonesia," ucap Azmi Syahputra.

Pemerintah Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, buron sekaligus terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2010. Hendra merupakan buronan Kejaksaan Agung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum Hendra, buron kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis telah dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Singapura. Adelin ditangkap otoritas setempat lantaran penggunaan paspor palsu.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya