Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Azmi Syahputra Sambut Baik Dukungan Singapura Dalam Kasus Adelin Lis Dan Hendra Subrata

SABTU, 26 JUNI 2021 | 21:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kerja sama dalam bidang hukum yang ditunjukkan Singapura mendapat apresiasi dari praktisi hukum Tanah Air.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menyambut baik dukungan Singapura dalam pengungkapan kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata.

Hal itu bisa dilihat dari tren kerja sama dan koperatifnya Singapura kepada pemerintah Indonesia yang semakin tampak sangat jelas membantu dan memudahkan warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum di Tanah Air, tapi berada di Singapura.


"Seperti dalam kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata yang dideportasi oleh Singapura," kata Azmi Syahputra dalam keterannnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/6).

Ini sebagai tindak lanjut dari Singapura dan Indonesia sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran.

"Dimana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," ujar Azmi Syahputra.

Lebih lanjut dijelaskan, ini juga menunjukkan Singapura menerapkan asas double criminality dan menerapkan asas iktikad baik dalam hukum internasional, yang maknanya sebuah kewajiban yang harus diemban oleh hukum internasional yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal ini bekerjasama menyerahkan tersangka atau terdakwa pada negara yang meminta, yaitu pemerintah Indonesia.

"Maka sepanjang ada permintaaan resmi dari pemerintah Indonesia tidak ada alasan Singapura untuk tidak membantu pemerintah Indonesia untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pemerintah Indonesia," ucap Azmi Syahputra.

Pemerintah Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, buron sekaligus terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2010. Hendra merupakan buronan Kejaksaan Agung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum Hendra, buron kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis telah dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Singapura. Adelin ditangkap otoritas setempat lantaran penggunaan paspor palsu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya