Berita

Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai/Net

Politik

Natalius Lapor Ke Jokowi: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Tahu Penunjukan Plh Gubernur

SABTU, 26 JUNI 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai melaporkan polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua kepada Presiden Joko Widodo.

Natalius melaporkan soal itu kepada Kepala Negara dengan cara mention akun Twitter @jokowi.

Menurutnya, adalah hal yang aneh penunjukan Plh Gubernur tanpa sepengatahuan gubernur yang sah, dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe.


Dia pun mengaku sudah bertanya langsung kepada Lukas Enembe atas permasalahan itu.

"Saya sudah tanya. Apa sudah koordinasi? Kata Gubernur tidak!" ujar Natalius lewat akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (26/6).

Menurutnya, tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan gubernur yang sah secara konstitusi, langkah yang diambil Kementerian Dalam Negeri dalam menunjuk Plh Gubenur adalah tidak bisa dibenarkan.

Ditambah, Plh Gubernur yang diangkat adalah rangkap jabatan. Dance Yulian Flassy menjabat sebagai Sekda dan Plh Gubernur.

"Sekda dan Dirjen Otda tidak etis. Wajar rakyat marah karena dianggap kudeta. Plh normal, tapi Sekda rangkap Gubernur, Wagub itu mupuk kekuasaan pada satu orang. Potensi salah gunakan otoritas," kata Natalius.

"Dirjen Otda inkompeten," sambung dia melanjut dengan mention @jokowi.

Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua. Surat dari Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA. Penunjukan dilakukan karena kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tengah sakit.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui permohonan dari Dance selalu sekda yang mengirim surat pada Mendagri agar ditetapkan sebagai Plh Gubernur.

"Saya sebagai Gubernur Papua yang sah sama sekali tidak diberitahu, atau dikonsultasikan atau dimintai persetujuan terkait hal ini. Sehingga dengan ini juga saya meminta Presiden agar mencabut surat keputusan Presiden RI terkait pengangkatan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua, sekaligus memproses pemberhentiannya karena sudah jelas-jelas menyalahgunakan jabatanmya untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah," kata Lukas dalam surat yang dia tujukan kepada Presiden. Kopian surat diterima wartawan, Jumat (25/6).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya