Berita

Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai/Net

Politik

Natalius Lapor Ke Jokowi: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Tahu Penunjukan Plh Gubernur

SABTU, 26 JUNI 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai melaporkan polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua kepada Presiden Joko Widodo.

Natalius melaporkan soal itu kepada Kepala Negara dengan cara mention akun Twitter @jokowi.

Menurutnya, adalah hal yang aneh penunjukan Plh Gubernur tanpa sepengatahuan gubernur yang sah, dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe.


Dia pun mengaku sudah bertanya langsung kepada Lukas Enembe atas permasalahan itu.

"Saya sudah tanya. Apa sudah koordinasi? Kata Gubernur tidak!" ujar Natalius lewat akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (26/6).

Menurutnya, tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan gubernur yang sah secara konstitusi, langkah yang diambil Kementerian Dalam Negeri dalam menunjuk Plh Gubenur adalah tidak bisa dibenarkan.

Ditambah, Plh Gubernur yang diangkat adalah rangkap jabatan. Dance Yulian Flassy menjabat sebagai Sekda dan Plh Gubernur.

"Sekda dan Dirjen Otda tidak etis. Wajar rakyat marah karena dianggap kudeta. Plh normal, tapi Sekda rangkap Gubernur, Wagub itu mupuk kekuasaan pada satu orang. Potensi salah gunakan otoritas," kata Natalius.

"Dirjen Otda inkompeten," sambung dia melanjut dengan mention @jokowi.

Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua. Surat dari Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA. Penunjukan dilakukan karena kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tengah sakit.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui permohonan dari Dance selalu sekda yang mengirim surat pada Mendagri agar ditetapkan sebagai Plh Gubernur.

"Saya sebagai Gubernur Papua yang sah sama sekali tidak diberitahu, atau dikonsultasikan atau dimintai persetujuan terkait hal ini. Sehingga dengan ini juga saya meminta Presiden agar mencabut surat keputusan Presiden RI terkait pengangkatan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua, sekaligus memproses pemberhentiannya karena sudah jelas-jelas menyalahgunakan jabatanmya untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah," kata Lukas dalam surat yang dia tujukan kepada Presiden. Kopian surat diterima wartawan, Jumat (25/6).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya