Berita

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman/Net

Hukum

Direktur CERI: Apakah Ada Bukti Almarhum Mara Salem Harahap Pemakai Narkoba?

SABTU, 26 JUNI 2021 | 07:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kerja cepat Tim Polda Sumut dengan Polres Pematangsiantar dalam mengungkap pembunuhan berencana terhadap Pemimpin Redaksi Lasser News Today, Mara Salem Harahap alias Marsal (42 tahun) patut diapresiasi.

Dalam tempo tiga hari setelah pembunuhan Marshal Harahap terjadi, tim bentukan Polda Sumut berhasil meringkus dua tersangka bernisial S dan Y, dan satunya lagi tersangka bernisial A yang katanya merupakan oknum TNI, kini lagi ditangani Pomdam Sumut.

"Kita apresiasi juga Pangdam Bukit Barisan yang sangat cepat menindak dan menangkap oknum TNI yang merupakan anggotanya, sikap yang patut dicontoh," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Sabtu (26/7).


Sementara itu, dari penjelasan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Hasanudin di depan awak media pada hari Kamis (24/6), di Mapolres Pematangsiantar, terungkap pembunuhan berencana itu dilakukan oleh dua pelaku sebagai eksekutor yaitu yang bernisial Y dan A, dan otak (aktor intelektual) dari pembunuhan itu adalah S.

S merupakan pemilik Bar dan Resto Ferari di Siantar. S ini juga pernah ingin menjadi calon Walikota Pematangsiantar pada Pilkada 2020 lewat jalur independen.

Adapun motif S yang mengotaki pembunuhan Marsal, menurut keterangan Kapolda Sumut adalah akibat S si pemilik bar dan resto itu sakit hati kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Lebih lanjut menurut Kapolda, tersangka S mengatakan "korban kerap meminta uang jatah serta dua butir narkoba kepada tersangka S".

Yusri Usman mengatakan, terkait korban Marsal yang disebutkan kerap meminta jatah, harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak cukup dengan pengakuan S.

"Semoga penyidik dan masyarakat tidak mudah mempercayai keterangan tersangka S ini, apalagi korban sudah meninggal tak bisa membela diri atas tuduhan itu. Lalu, adakah hasil otopsi korban ada membuktikan Almarhun sebagai pemakai narkoba?" ujar Yusri Usman.

"Dan tak masuk akal bahwa bila korban sudah sering menerima jatah (uang?) Tapi tetap memberitakan soal peredaran narkoba di resto milik S. Suatu hal yang tak lazim," lanjut dia.

Apalagi, sebelum ditembak oleh suruhan S pada hari Jumat malam, paginya Almarhum baru saja membuat berita di portalnya berjudul "Beroperasi Sore Hari, Diduga Pil Ekstasi Kembali Beroperasi di THM Ferari, Satnarkoba Siantar Tutup Mata".

"Berdasarkan pengenalan saya akan korban, ditambah informasi dari rekan-rekan di Siantar dan Simalungun, secara apriori saya tidak percaya korban bermental "penerima jatah" apalagi sebagai pengguna narkoba atau pengedar narkoba," kata Yusri Usman.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum, peredaran narkoba itu diatur oleh jaringan yang terorganisir. Tidak sembarang merekut anggota, dan biasanya punya backing yang kuat dan sulit ditembus.

Sangat diharapan polisi khususnya Kapoda Sumut dan jajaranya menjadikan pengakuan tersangka S soal adanya peredaraan narkoba di Resto Ferari menjadi pemacu untuk semakin mengungkap jaringan narkoba yang makin marak di Siantar dan Simalungun, hal yang selalu diberitakan oleh korban.

Betapa ironisnya, peredaran narkoba marak dan selalu diberitakan, sementara Polres Simalungun dan Polresta Pematang Siantar mempunyai Satuan Reserse khusus untuk memberantas narkoba, belum lagi satuan intelijennya.

"Lalu... Apa nanti kata dunia?" sebut Yusri Usman.

Sebelum penembakan atas korban terjadi, korban melalui medianya pada 1 April 2021 juga memberitakan kasus penyebaran video dugem mantan Kasat Narkoba Polresta Siantar di Studio 21 Milies.

Terakhir, Yusri Usman berharap semoga tim bentukan Polda Sumut bisa sekaligus mengungkap siapa oknum-oknum aparat yang sering masuk ke Bar dan Resto Ferari dan diskotik lainnya di Siantar, hal mana mudah dengan membuka rekaman CCTV di Bar dan Resto Ferari dan diskotik lainnya.

"CERI sekali lagi berharap agar masyarakat yang berakal sehat tidak mempercayai tuduhan sepihak atas diri korban Almarhum Mara Salem Harahap oleh tersangka S yang justru sudah mengaku dan dijadikan sabagai otak pembunuhan atas Almarhum," imbuhnya.

"De mortuis nil nisi bonum, Say nothing but good about the dead. Jangan katakan apapun selain yang baik tentang seorang yang sudah mati," ucap Yusri Usman melanjutkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya