Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Pimpinan MPR: Usul Dekrit Presiden Dari Arief Poyuono Justru Bisa Jerumuskan Jokowi

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 15:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Usulan mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerinda, Arief Poyuono agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Dekrit Presiden dinilai tidak arif oleh pimpinan MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai usulan penerbitan Dekrit Presiden untuk memperpanjang masa jabatan presiden justru merupakan hal yang keliru di saat kondisi darurat Covid-19. Usulan itu, sambungnya, malah akan membuat Presiden Joko Widodo terjerumus.

“Usulan Arief Poyuono agar Jokowi keluarkan dekrit perpanjang masa jabatan presiden, malah tidak arif, malah bisa menjerumuskan Jokowi,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (25/6).

Hidayat menerangkan bahwa usulan itu akan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah tegas membatasi masa jabatan presidan hanya 2 periode.

“Seperti diingatkan sebelumnya, karena memang tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak bantu atasi Covid-19,” tegasnya.

Arief Poyuono menilai bahwa pandemi Covid-19 telah berpengaruh pada kehidupan ekonomi dan politik masyarakat.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, harus ada perubahan politik dengan dua cara.

Pertama, amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 kali. Yang kedua, adalah Jokowi mengeluarkan dekrit Presiden.

"Kita tidak tahu kapan Covid-9 ini berakhir, tahun 2024 ini sangat dekat bisa saja masa jabatan Jokowi ditambah 3 tahun lagi. Atau masa jabatan anggota DPR juga bertambah. Kan bisa? dalam keadaan darurat? demikian penjelasan Arief Poyuono.

Ketua Umum  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu juga menguraikan andai kata agenda pemilihan presiden tetap dilakukan tahun 2024 mendatang maka risikonya adalah peningkatan kasus Covid-19.

Alasannya, banyak orang yang melakukan kampanye dan ada biaya besar untuk pemilu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya