Berita

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Anwar Abbas dalam webinar yang membahas PPN dan RUU KUP, Kamis, 24 Juni/RMOL

Politik

Berbeda Dengan Orba, Kebocoran Anggaran Era Jokowi Memaksa Pemberlakuan PPN Sembako

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 17:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada satu contoh kebijakan yang membedakan antara pemerintahan pasca reformasi dengan orde baru (Orba), yang erat kaitanya dengan isu kebocoran anggaran.

Hal ini disinggung Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Anwar Abbas dalam webinar yang membahas PPN dan RUU KUP, Kamis (24/6).

Ia menuturkan, soal kebocoran anggaran pernah diungkap salah seorang peletak dasar ekonomi  Indonesia, Sumitro Djojohadikusumo, pada masa orde baru tepatnya di tahun 1993.


"Kalau kata Sumitro Djojohadikusumo di zaman Orba itu 30 persen," ujar Anwar.

Hal yang sama, menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, kemungkinan juga terjadi di era pemerintahan pasca reformasi termasuk di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Sebabnya, kebocoran anggaran ini bisa terjadi dari sisi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak tercapainya optimalisasi penerimaan perpajakan, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dari hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) baik tambang maupun kekayaan non-tambang lainnya.

"Ya hari ini kebocoran itu baik karena korupsi, inefisiensi dan inefektivitas, menurut saya ya bisa-bisa mendekati angka 40 atau 50 persen," tuturnya.

Namun, perbedaan mencolok yang ada di antara dua rezim tersebut (Orba dan pasca reformasi), adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam konteks ini, Anwar menyinggung persoalan upaya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah Jokowi melalui revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurutnya, kebocoran anggaran yang terjadi sekarang ini menjadi satu sebab adanya rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang sembako dan sektor pendidikan, yang dimasukkan ke dalam draf revisi UU KUP tersebut.

Dari rencana kebijakan perpajakan itu, Anwar menilai kebocoran anggaran di era Jokowi lebih parah ketimbang era orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.

"Akhirnya pemerintah hari ini, Bu Sri Mulyani ya terpaksa bekerja keras mencari pajak," imbuhnya.

Secara hitung-hitungan ekonomi, Anwar melihat pajak yang menyasar sektor pendidikan dan kebutuhan pokok masyarakat berbahaya, karena berimplikasi pada sektor moneter.

"Apabila pajak semakin meningkat maka jumlah uang yang beredar di masyarakat akan semakin menurun," jelasnya.

"Kalau uang yang beredar ditengah masyarakat menurun, berarti daya beli masyarakat juga akan menurun. Kalau daya beli masyarakat menurun ya, berarti dunia usaha akan menjerit. Itu bagi saya yang terpikir," demikian Anwar Abbas.

Hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut antara lain Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, Peneliti INDEF Enny Sri Hartati, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah/CORE Institut Hendri Saparini dan MEK PP Muhammadiyah Fadhil Hasan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya