Berita

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Anwar Abbas dalam webinar yang membahas PPN dan RUU KUP, Kamis, 24 Juni/RMOL

Politik

Berbeda Dengan Orba, Kebocoran Anggaran Era Jokowi Memaksa Pemberlakuan PPN Sembako

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 17:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada satu contoh kebijakan yang membedakan antara pemerintahan pasca reformasi dengan orde baru (Orba), yang erat kaitanya dengan isu kebocoran anggaran.

Hal ini disinggung Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Anwar Abbas dalam webinar yang membahas PPN dan RUU KUP, Kamis (24/6).

Ia menuturkan, soal kebocoran anggaran pernah diungkap salah seorang peletak dasar ekonomi  Indonesia, Sumitro Djojohadikusumo, pada masa orde baru tepatnya di tahun 1993.


"Kalau kata Sumitro Djojohadikusumo di zaman Orba itu 30 persen," ujar Anwar.

Hal yang sama, menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, kemungkinan juga terjadi di era pemerintahan pasca reformasi termasuk di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Sebabnya, kebocoran anggaran ini bisa terjadi dari sisi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak tercapainya optimalisasi penerimaan perpajakan, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dari hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) baik tambang maupun kekayaan non-tambang lainnya.

"Ya hari ini kebocoran itu baik karena korupsi, inefisiensi dan inefektivitas, menurut saya ya bisa-bisa mendekati angka 40 atau 50 persen," tuturnya.

Namun, perbedaan mencolok yang ada di antara dua rezim tersebut (Orba dan pasca reformasi), adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam konteks ini, Anwar menyinggung persoalan upaya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah Jokowi melalui revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurutnya, kebocoran anggaran yang terjadi sekarang ini menjadi satu sebab adanya rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang sembako dan sektor pendidikan, yang dimasukkan ke dalam draf revisi UU KUP tersebut.

Dari rencana kebijakan perpajakan itu, Anwar menilai kebocoran anggaran di era Jokowi lebih parah ketimbang era orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.

"Akhirnya pemerintah hari ini, Bu Sri Mulyani ya terpaksa bekerja keras mencari pajak," imbuhnya.

Secara hitung-hitungan ekonomi, Anwar melihat pajak yang menyasar sektor pendidikan dan kebutuhan pokok masyarakat berbahaya, karena berimplikasi pada sektor moneter.

"Apabila pajak semakin meningkat maka jumlah uang yang beredar di masyarakat akan semakin menurun," jelasnya.

"Kalau uang yang beredar ditengah masyarakat menurun, berarti daya beli masyarakat juga akan menurun. Kalau daya beli masyarakat menurun ya, berarti dunia usaha akan menjerit. Itu bagi saya yang terpikir," demikian Anwar Abbas.

Hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut antara lain Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, Peneliti INDEF Enny Sri Hartati, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah/CORE Institut Hendri Saparini dan MEK PP Muhammadiyah Fadhil Hasan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya