Berita

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Anwar Abbas/Repro

Politik

Anwar Abbas: Kalau Tidak Ada Kebocoran Anggaran, Sri Mulyani Tidak Harus Kerja Keras Cari Pajak

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga pendidikan sebagaimana draf RUU Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Anwar Abbas mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebetulnya tidak harus bekerja keras untuk mencari tambahan pajak apabila tidak terjadi kebocoran anggaran.

"Kalau kata Sumitro Djojohadikusumo di zaman orba itu (kebocoran) 30 persen, hari ini kebocoran itu baik karena korupsi inefisiensi dan inefektivitas menurut saya bisa-bisa mendekati angka 40 atau 50 persen," kata Anwar Abbas dalam webinar yang diselenggarakan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah yang membahas PPN dan RUU KUP, Kamis (24/6).


Menurut Anwar Abbas, sebenarnya dengan pajak biasa yang berhasil dikumpulkan selama ini saja sudah bisa meng-cover, apabila tidak terjadi kebocoran. Tetapi pemerintah tidak mampu menutup kebocoran tersebut.

"Akhirnya pemerintah hari ini, Bu Sri Mulyani, terpaksa bekerja keras mencari pajak," ucap Anwar Abbas.

Padahal, lanjut Anwar Abbas, pajak ini kasarnya memungut uang dari rakyat. Implikasi moneternya adalah apabila pajak semakin meningkat maka jumlah uang yang beredar di masyarakat akan semakin menurun.

"Kalau uang yang beredar di tengah masyarakat menurun, berarti daya beli masyarakat juga akan menurun. Kalau daya beli masyarakat menurun, ya berarti dunia usaha akan menjerit. Itu bagi saya yang terpikir," pungkasnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut adalah Stafsus Menkeu RI Yustinus Prastowo, Peneliti INDEF Enny Sri Hartati, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah/CORE Institut Hendri Saparini, dan MEK PP Muhammadiyah Fadhil Hasan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya