Berita

Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Riswan Sentosa saat rapat pembahasan capaian indikator Manajemen Aset pada Monitoring Center for Prevention (MCP) secara daring pada Rabu (23/6)/Net

Politik

Progres Sertifikasi Aset Pemda DKI Jakarta Dipuji KPK

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas progres sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti dalam rapat pembahasan capaian indikator Manajemen Aset pada Monitoring Center for Prevention (MCP) secara daring pada Rabu (23/6).

Dari data yang dimiliki KPK, pada 2021 hingga Juni, telah terbit sebanyak 141 sertifikat untuk 5 wilayah DKI Jakarta. Total keseluruhan aset tersebut seluas 432.757 meter persegi.


"Kami apresiasi kerja rekan-rekan di BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) yang terus menambah angka sertifikasi. Namun, pekerjaan rumah kita masih banyak dan perlu percepatan," ujar Dwi Aprillia Linda Astuti, Rabu (23/6).

KPK mencatat bahwa dari total 7.754 aset Pemda DKI Jakarta, sebanyak 3.658 sudah bersertifikat. Sehingga, masih 4.096 aset atau 52 persen yang belum bersertifikat.

Di antara aset yang disertifikasi pada 2021 ini adalah Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Pendaftaran sertifikasi sudah dimulai sejak 2018, namun Juni 2021 sertifikat baru dapat diterbitkan. Sertifikat diterbitkan untuk 2 hamparan tanah dengan total keseluruhan lahan 14,1 hektare.

Selain itu, sertifikat juga telah diterbitkan untuk tiga aset strategis di wilayah Jakarta Barat. Yang pertama, Kantor Walikota Jakarta Barat seluas 44 ribu meter persegi. Kedua, Museum Seni Rupa dan Keramik seluas 9.320 meter persegi serta Museum Wayang seluas 974 meter persegi. Dan ketiga, Jakarta Islamic Center di Kramat Tunggak seluas 10 hektar yang terbagi menjadi 268 bidang.

Dalam acara rapat melalui online tersebut, KPK juga merekomendasikan agar Pemda DKI menganggarkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk aset-aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Selain itu, KPK juga menyarankan agar Pemprov DKI segera menyelesaikan aset yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga.

"Upaya penyelesaian aset bermasalah perlu segera diselesaikan. Kalau tidak segera kita sertifikatkan aset-aset tersebut, khawatir potensi moral hazard dan besarnya potensi aset pelan-pelan hilang," pungkas Linda.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya