Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Amnesty International: Yunani Gunakan Kekerasan Dan Kirim Pengungsi Secara Ilegal Ke Turki

RABU, 23 JUNI 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amnesty International menyebut Yunani telah melanggar kewajiban untuk menerima pengungsi sesuai dengan hukum Uni Eropa dan internasional.

Dalam laporan kelompok HAM itu pada Rabu (23/6), Yunani telah secara ilegal menahan arus mengungsi dan migran, kemudian mengembalikan mereka ke Turki. Penahanan pengungsi itu terjadi di wilayah Evros, sepanjang perbatasan antara Yunani dan Turki.

Menurut Amnesty International, Yunani menggunakan kekerasan untuk memindahkan para pengungsi ke tepi sungai Evros dan kemudian mengembalikan mereka ke Turki.


"Jelas bahwa banyak lengan otoritas Yunani berkoordinasi erat untuk secara brutal menangkap dan menahan orang-orang yang mencari keselamatan di Yunani," jelas peneliti migrasi untuk Eropa di Amnesty International, Adriana Tidona, seperti dikutip Anadolu Agency.

Ia menyebut, terdapat sekitar 1.000 pengungsi yang mengalami peristiwa tersebut dan telah didokumentasikan oleh Amnesty International.

"Beberapa kali dan terkadang melalui tempat penahanan tidak resmi, menunjukkan seberapa jauh Yunani akan mengembalikan orang secara ilegal dan menutupinya," sambungnya.

Wawancara penelitian yang dilakukan oleh Amnesty International mengungkap keterangan para pengungsi yang telah mendapatkan kekerasan dari pejabat Yunani berseragam, serta berpakaian sipil.

Kekerasan ini termasuk dipukul dengan tongkat atau pentungan, tendangan dan pukulan, tamparan dan dorongan. Beberapa orang terluka parah.

Banyak kasus tindakan kekerasan ini melanggar larangan internasional atas perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Tahun lalu, Yunani mendorong kembali para migran setelah Turki secara sepihak membuka perbatasannya. Amnesty International mengatakan pelanggaran hak asasi manusia di perbatasan Yunani ini terus berlanjut dan menjadi praktik yang mengakar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya