Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Amnesty International: Yunani Gunakan Kekerasan Dan Kirim Pengungsi Secara Ilegal Ke Turki

RABU, 23 JUNI 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amnesty International menyebut Yunani telah melanggar kewajiban untuk menerima pengungsi sesuai dengan hukum Uni Eropa dan internasional.

Dalam laporan kelompok HAM itu pada Rabu (23/6), Yunani telah secara ilegal menahan arus mengungsi dan migran, kemudian mengembalikan mereka ke Turki. Penahanan pengungsi itu terjadi di wilayah Evros, sepanjang perbatasan antara Yunani dan Turki.

Menurut Amnesty International, Yunani menggunakan kekerasan untuk memindahkan para pengungsi ke tepi sungai Evros dan kemudian mengembalikan mereka ke Turki.


"Jelas bahwa banyak lengan otoritas Yunani berkoordinasi erat untuk secara brutal menangkap dan menahan orang-orang yang mencari keselamatan di Yunani," jelas peneliti migrasi untuk Eropa di Amnesty International, Adriana Tidona, seperti dikutip Anadolu Agency.

Ia menyebut, terdapat sekitar 1.000 pengungsi yang mengalami peristiwa tersebut dan telah didokumentasikan oleh Amnesty International.

"Beberapa kali dan terkadang melalui tempat penahanan tidak resmi, menunjukkan seberapa jauh Yunani akan mengembalikan orang secara ilegal dan menutupinya," sambungnya.

Wawancara penelitian yang dilakukan oleh Amnesty International mengungkap keterangan para pengungsi yang telah mendapatkan kekerasan dari pejabat Yunani berseragam, serta berpakaian sipil.

Kekerasan ini termasuk dipukul dengan tongkat atau pentungan, tendangan dan pukulan, tamparan dan dorongan. Beberapa orang terluka parah.

Banyak kasus tindakan kekerasan ini melanggar larangan internasional atas perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Tahun lalu, Yunani mendorong kembali para migran setelah Turki secara sepihak membuka perbatasannya. Amnesty International mengatakan pelanggaran hak asasi manusia di perbatasan Yunani ini terus berlanjut dan menjadi praktik yang mengakar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya