Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Amnesty International: Yunani Gunakan Kekerasan Dan Kirim Pengungsi Secara Ilegal Ke Turki

RABU, 23 JUNI 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amnesty International menyebut Yunani telah melanggar kewajiban untuk menerima pengungsi sesuai dengan hukum Uni Eropa dan internasional.

Dalam laporan kelompok HAM itu pada Rabu (23/6), Yunani telah secara ilegal menahan arus mengungsi dan migran, kemudian mengembalikan mereka ke Turki. Penahanan pengungsi itu terjadi di wilayah Evros, sepanjang perbatasan antara Yunani dan Turki.

Menurut Amnesty International, Yunani menggunakan kekerasan untuk memindahkan para pengungsi ke tepi sungai Evros dan kemudian mengembalikan mereka ke Turki.


"Jelas bahwa banyak lengan otoritas Yunani berkoordinasi erat untuk secara brutal menangkap dan menahan orang-orang yang mencari keselamatan di Yunani," jelas peneliti migrasi untuk Eropa di Amnesty International, Adriana Tidona, seperti dikutip Anadolu Agency.

Ia menyebut, terdapat sekitar 1.000 pengungsi yang mengalami peristiwa tersebut dan telah didokumentasikan oleh Amnesty International.

"Beberapa kali dan terkadang melalui tempat penahanan tidak resmi, menunjukkan seberapa jauh Yunani akan mengembalikan orang secara ilegal dan menutupinya," sambungnya.

Wawancara penelitian yang dilakukan oleh Amnesty International mengungkap keterangan para pengungsi yang telah mendapatkan kekerasan dari pejabat Yunani berseragam, serta berpakaian sipil.

Kekerasan ini termasuk dipukul dengan tongkat atau pentungan, tendangan dan pukulan, tamparan dan dorongan. Beberapa orang terluka parah.

Banyak kasus tindakan kekerasan ini melanggar larangan internasional atas perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Tahun lalu, Yunani mendorong kembali para migran setelah Turki secara sepihak membuka perbatasannya. Amnesty International mengatakan pelanggaran hak asasi manusia di perbatasan Yunani ini terus berlanjut dan menjadi praktik yang mengakar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya