Berita

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma Desak Jaksa Agung Pecat Jaksa Provokatif Yang Tangani Habib Rizieq

RABU, 23 JUNI 2021 | 07:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Swab di RS Ummi Bogor yang ditangani Pengadailan Negeri Jakarta Timur dinilai tidak etis, tidak profesional, dan cenderung provokatif.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma usai mencermati replik JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (14/6) lalu.

Menurut Lieus,  JPU saat membacakan replik selain mendakwa Habib Rizieq juga telah membuat keonaran dan berbohong terkait penyebaran hoax tes swab di RS Ummi, juga menyebut gelar imam besar yang disandang Habib Rizieq adalah isapan jempol.


“Pernyataan ini jelas sangat tidak etis, tendensius dan provokatif,” ujar Lieus kepada redaksi, Rabu (23/6).

Padahal, tambah Lieus, sepengetahuannya gelar imam besar itu bukan buatan Habib Rizieq sendiri, tapi datang dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

“Saya menilai pernyataan JPU itu out of contex dan tak ada kaitannya langsung dengan kasus yang dituduhkan. Pernyataan JPU itu sangat tendensius dan kesannya sengaja ingin memprovokasi umat Islam, khususnya mereka yang mendukung Habib Rizieq,” ujar Lieus.

JPU, kata Lieus, harus menarik pernyataannya tersebut. Sebab pernyataan JPU tak ada kaitannya langsung dengan kasus dan tidak sepantasnya dilontarkan dalam persidangan.

Baginya, apapun kasus hukum yang didakwakan JPU, pada kenyataannya Habib Rizieq adalah seorang imam besar yang berpengaruh dengan jutaan pengikut.

“Ini adalah fakta yang tak bisa dibantah. Saya menyaksikan sendiri bagaimana Habib Rizieq dimuliakan oleh pengikutnya,” tutur Lieus.

Oleh karena itu, Lieus meminta Jaksa Agung untuk menindak JPU yang mengeluarkan pernyataan tidak etis dan provokatif itu.

“Jaksa Agung harus memecat bawahannya yang bekerja tidak profesional seperti itu,” ujar Lieus.

Selain itu, Lieus juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadikan pernyataan-pernyataan JPU yang bertendensi melecehkan dan provokatif itu, yang tak ada hubungannya langsung dengan kasus yang didakwakan, sebagai pertimbangan yang bisa membebaskan Habib Rizieq dari semua dakwaan JPU.

Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor akan dibacakan besok, Kamis (24/6). Dalam kasus ini JPU menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya