Berita

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma Desak Jaksa Agung Pecat Jaksa Provokatif Yang Tangani Habib Rizieq

RABU, 23 JUNI 2021 | 07:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Swab di RS Ummi Bogor yang ditangani Pengadailan Negeri Jakarta Timur dinilai tidak etis, tidak profesional, dan cenderung provokatif.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma usai mencermati replik JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (14/6) lalu.

Menurut Lieus,  JPU saat membacakan replik selain mendakwa Habib Rizieq juga telah membuat keonaran dan berbohong terkait penyebaran hoax tes swab di RS Ummi, juga menyebut gelar imam besar yang disandang Habib Rizieq adalah isapan jempol.

“Pernyataan ini jelas sangat tidak etis, tendensius dan provokatif,” ujar Lieus kepada redaksi, Rabu (23/6).

Padahal, tambah Lieus, sepengetahuannya gelar imam besar itu bukan buatan Habib Rizieq sendiri, tapi datang dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

“Saya menilai pernyataan JPU itu out of contex dan tak ada kaitannya langsung dengan kasus yang dituduhkan. Pernyataan JPU itu sangat tendensius dan kesannya sengaja ingin memprovokasi umat Islam, khususnya mereka yang mendukung Habib Rizieq,” ujar Lieus.

JPU, kata Lieus, harus menarik pernyataannya tersebut. Sebab pernyataan JPU tak ada kaitannya langsung dengan kasus dan tidak sepantasnya dilontarkan dalam persidangan.

Baginya, apapun kasus hukum yang didakwakan JPU, pada kenyataannya Habib Rizieq adalah seorang imam besar yang berpengaruh dengan jutaan pengikut.

“Ini adalah fakta yang tak bisa dibantah. Saya menyaksikan sendiri bagaimana Habib Rizieq dimuliakan oleh pengikutnya,” tutur Lieus.

Oleh karena itu, Lieus meminta Jaksa Agung untuk menindak JPU yang mengeluarkan pernyataan tidak etis dan provokatif itu.

“Jaksa Agung harus memecat bawahannya yang bekerja tidak profesional seperti itu,” ujar Lieus.

Selain itu, Lieus juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadikan pernyataan-pernyataan JPU yang bertendensi melecehkan dan provokatif itu, yang tak ada hubungannya langsung dengan kasus yang didakwakan, sebagai pertimbangan yang bisa membebaskan Habib Rizieq dari semua dakwaan JPU.

Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor akan dibacakan besok, Kamis (24/6). Dalam kasus ini JPU menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya