Berita

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma Desak Jaksa Agung Pecat Jaksa Provokatif Yang Tangani Habib Rizieq

RABU, 23 JUNI 2021 | 07:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Swab di RS Ummi Bogor yang ditangani Pengadailan Negeri Jakarta Timur dinilai tidak etis, tidak profesional, dan cenderung provokatif.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma usai mencermati replik JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (14/6) lalu.

Menurut Lieus,  JPU saat membacakan replik selain mendakwa Habib Rizieq juga telah membuat keonaran dan berbohong terkait penyebaran hoax tes swab di RS Ummi, juga menyebut gelar imam besar yang disandang Habib Rizieq adalah isapan jempol.


“Pernyataan ini jelas sangat tidak etis, tendensius dan provokatif,” ujar Lieus kepada redaksi, Rabu (23/6).

Padahal, tambah Lieus, sepengetahuannya gelar imam besar itu bukan buatan Habib Rizieq sendiri, tapi datang dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

“Saya menilai pernyataan JPU itu out of contex dan tak ada kaitannya langsung dengan kasus yang dituduhkan. Pernyataan JPU itu sangat tendensius dan kesannya sengaja ingin memprovokasi umat Islam, khususnya mereka yang mendukung Habib Rizieq,” ujar Lieus.

JPU, kata Lieus, harus menarik pernyataannya tersebut. Sebab pernyataan JPU tak ada kaitannya langsung dengan kasus dan tidak sepantasnya dilontarkan dalam persidangan.

Baginya, apapun kasus hukum yang didakwakan JPU, pada kenyataannya Habib Rizieq adalah seorang imam besar yang berpengaruh dengan jutaan pengikut.

“Ini adalah fakta yang tak bisa dibantah. Saya menyaksikan sendiri bagaimana Habib Rizieq dimuliakan oleh pengikutnya,” tutur Lieus.

Oleh karena itu, Lieus meminta Jaksa Agung untuk menindak JPU yang mengeluarkan pernyataan tidak etis dan provokatif itu.

“Jaksa Agung harus memecat bawahannya yang bekerja tidak profesional seperti itu,” ujar Lieus.

Selain itu, Lieus juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadikan pernyataan-pernyataan JPU yang bertendensi melecehkan dan provokatif itu, yang tak ada hubungannya langsung dengan kasus yang didakwakan, sebagai pertimbangan yang bisa membebaskan Habib Rizieq dari semua dakwaan JPU.

Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor akan dibacakan besok, Kamis (24/6). Dalam kasus ini JPU menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya