Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Diskon Listrik Bakal Disetop, PLN Jangan Langsung Main Putus Kalau Ada Yang Menunggak

SELASA, 22 JUNI 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan stimulus diskon listrik selama masa pandemi Covid-19 pada Juli mendatang. Rencana tersebut direspons Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dia meminta PLN memberikan keringanan sanksi bagi warga, khususnya mereka yang sangat terdampak pandemi.

Pada kuartal I 2021, stimulus diskon tarif listrik diberikan sebesar 100 persen untuk pelanggan 450 VA dan 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi. Besaran diskon kemudian dipangkas pada kuartal II 2021 sehingga bagi pelanggan 450 VA menjadi sebesar 50 persen dan pelanggan 900 VA menjadi 25 persen.

"Untuk kuartal III 2021, pemerintah memastikan sudah tidak ada lagi stimulus diskon listrik. Sehingga bantuan kepada pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA subsidi yang kita tahu merupakan masyarakat menengah ke bawah terhenti," tutur LaNyalla, Selasa (22/6).


Ketua senator asal Jawa Timur itu menilai penghentian stimulus diskon listrik akan semakin memberatkan masyarakat kecil. Namun di sisi lain, LaNyalla menyadari beban pemerintah juga semakin tinggi.

"Oleh karenanya, kita meminta kebijakan PLN untuk memberi keringanan sanksi untuk masyarakat kelas bawah ini. Seperti tunggakan, karena ekonomi mereka juga belum pulih," sebutnya.

LaNyalla juga meminta PLN memberi keringanan bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar tagihan listrik. Sebab seperti diketahui, beberapa sektor usaha terkena imbas cukup besar akibat pandemi.

"Jika memang ada tunggakan, jangan langsung diputus. PLN perlu membantu mencari solusi. Misalnya tunggakan bisa dicicil melalui kesepakatan kedua belah pihak. Jadi penting sekali PLN mengetahui background para pelanggan yang mengalami tunggakan," katanya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menekankan, kondisi pandemi tidak bisa disamakan dengan keadaan biasa sehingga diperlukan kebijakan turunan. Dia mengatakan, tunggakan-tunggakan listrik patut diduga terjadi karena pelanggan sedang mengalami masalah perekonomian.

"Atau bisa jadi karena mereka adalah masyarakat miskin atau pelaku usaha yang sedang kesulitan sehingga PLN perlu memiliki opsi lain agar masyarakat miskin terbantu mengatasi permasalahannya," kata LaNyalla.

Dia menilai, masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit apabila PLN melakukan pemutusan listrik. Sebab nantinya mereka harus dikenakan biaya lagi untuk pemasangan listrik baru.

"Tentunya hal tersebut akan sangat memberatkan, terutama bagi warga yang pendapatannya mengandalkan pemasukan harian. Maka saya berharap PLN menerapkan kebijakan humanis apabila menemukan persoalan seperti ini," ucap LaNyalla.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 27/2017, pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, akan mengalami pemutusan aliran listrik secara sementara. Jika dalam 60 hari tidak dibayar, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya