Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni/Repro

Politik

Pemerintah Perketat PPKM Mikro, Perkantoran Hingga Acara Hajatan Dibatasi

SENIN, 21 JUNI 2021 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan pegendalian penyebaran Covid-19 diputusakan pemerintah untuk lebih diperketat selama kurun waktu dua pekan ke depan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, keputusan ini diambil usai melaporkan kondisi terkini pandemi Covid-19 di dalam negeri kepada Presiden Joko Widodo.

"Dilaporkan ke presiden bahwa terdapat 87 kabupaten/kota yang fasilitas RS-nya sudah di atas 7 persen di 29 provinsi," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian ini menyampaikan arahan Presiden Jokowi yang meminta jajarannya untuk menjaga kedispilinan masyarakat akan protokol kesehatan 3M yang akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu caranya ialah dengan memperketat pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan presiden, dilakukan penyesuaian. Akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai dua minggu ke depan," ucap Airlangga.

Airlangga menjabarkan, pengetatan aturan yang pertama adalah terkait dengan kegiatan perkantoran. Di mana, pemerintah memutuskan untuk membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor dengan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) sebesar 75 persen.

"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik ini oleh K/L sudah ada surat dari Menteri PAN/RB, demikaian pula pengaturan di BUMN dan BUMD, di zona merah WFH 75 persen, zona non merah 50:50 dengan penerapan prokes ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran," papar Airlangga.

"WFH kalau bisa bergelirian supaya tidak ada yang melakukana perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Ini akan diatur lebih lanjut oleh K/L dan pemda," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga sudah memutuskan mengembalikan mekanisme pembelajaran sekolah dengan cara daring, utamanya di zona merah.

Sementara, kegiatan sektor esensial, industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti super market hingga apotek dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.

Kemudian kegiataan restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima baik yang beridiri sendiri maupun di pasar maupun di pusat perbelanjaan atau mal, dibatasi kegiatan makan minum di tempat paling banyak 25 persen.

"Dan sisanya di take away atau dibawa pulang. Layanan pesan anatar pun sesuai dengan jam operasional restoran. Dibatasi sampai pukul delapan malam, dan prokes diterapkan secara ketat," jelas Airlangga.

Airlangga menambahkan, aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan di pusat perbelanjaan modern atau tradisional, kegiatan keagamaan, transportasi massal, kegiatan seni budaya, seminar atau rapat terbuka, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan di ruang publik.

"Dan hajatan untuk kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangannya di tempat," demikian Airlangga menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya