Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi/Net

Dinamika

Kemnaker Terapkan 75 Persen WFH Bagi Pegawai Di Zona Merah

SENIN, 21 JUNI 2021 | 10:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan 75 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Penerapan aturan tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kemmaker dan menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (21/6).


Pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.

Namun, kata Sekjen Anwar, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan.

"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.

Dia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP)  Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya