Berita

Penasihat Seknas Jokpro 2024 M. Qadari/Net

Publika

Musnahkan Mimpi Tiga Periode

SENIN, 21 JUNI 2021 | 10:24 WIB

UPAYA menyandingkan Jokowi dengan Prabowo untuk Pilpres 2024 yang bermakna Jokowi akan menjabat tiga periode adalah mengada-ada dan hanya sebuah mimpi.

Masalahnya konstitusi hasil amandemen yang mencerminkan produk reformasi adalah membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan "...dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan".

Komunitas Jokpro 2024 pimpinan M. Qadari adalah lembaga serius yang dibuat untuk menggolkan Jokowi agar menjabat tiga periode. Ada kalangan yang tegas menyatakan Qadari telah melangkah menentang aturan Konstitusi, bukan lagi sekedar berwacana. Karenanya muncul tagar #tangkapqadari.


Mengingat Jokowi belum bersikap maka upaya Qadari dianggap masih menggantung. Hanya saja diamnya Jokowi dapat menimbulkan multi interpretasi dan layak dicurigai.

Tiga periode meski dapat dipaksakan tetapi dinilai hanya mimpi atau halusinasi, karena:

Pertama, melawan arus reformasi dan usaha kembali ke sistem politik orde lama dan orde baru. Keduanya membawa Soekarno dan Soeharto menjabat untuk waktu tak terbatas. Soekarno dan Soeharto jatuh akibat nafsu untuk terus berkuasa.

Kedua, rakyat merasa terkhianati dan sulit menerima penambahan masa jabatan tiga periode. Gerakan perlawanan yang sangat kuat akan membawa kegoncangan politik. Sulit ditoleransi pemerintahan otoriter yang terus menerus menggerus hak-hak politik rakyat.

Ketiga, berbeda dengan Soekarno dan Soeharto yang berjasa besar bagi pendirian dan pembangunan bangsa, Jokowi adalah Presiden minim prestasi, bahkan beberapa kalangan menilai gagal. Utang luar negeri yang besar dipastikan akan membebani pemerintahan baru maupun rakyat.

Keempat, partai-partai politik yang ada sudah mulai menggulirkan Capres/Cawapres 2024 di luar Jokowi. Tidak mudah membawa partai politik ke ruang amandemen pasal 7 UUD 1945 yang bertentangan dengan aspirasi rakyat. Jokowi cenderung semakin ditinggalkan.

Kelima, Jokowi sejak awal telah menyatakan penolakan untuk menjabat tiga periode. Bahkan dengan nada keras mengecam dan menyatakan dukungan itu sebagai "menampar muka", "mencari muka", dan "menjerumuskan". Jika menjilat ludah sendiri atau makan omongan sendiri maka predikatnya adalah munafik.

Keenam, oligarkhi yang berkepentingan tiga periode akan berpikir ulang jika penentangan dari rakyat cukup besar. Kepercayaan rakyat kepada Jokowi terus merosot akibat kasus korupsi, pelanggaran HAM, serta kondisi ekonomi yang semakin morat-marit.

Ketujuh, pemasangan Prabowo sebagai Wapres hanya "main-main" karena Prabowo tidak akan menerima status sebagai Cawapres. Prabowo telah dua kali maju sebagai Capres karenanya tak rasional dan sangat bodoh jika mau menerima sebagai Cawapres.

Karena tiga periode hanya sebagai mimpi atau halusinasi, maka Jokowi tidak cukup hanya menyatakan menolak untuk menjabat tiga periode, tetapi harus meminta agar Komunitas Jokpro 2024 pimpinan Qadari segera membubarkan diri.

Jokowi sebenarnya berada di ujung tanduk ketika Banteng tunggangannya pergi. Jokowi yang duduk di atas tanduk dapat jatuh sekurangnya pada tahun 2024. Namun jika menyelamatkan diri dengan cara berjuang untuk tiga periode, maka hal itu berisiko jatuh dari tanduk dengan lebih cepat.

Tiga periode adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan aspirasi rakyat. Tiga periode mengebiri partai politik dan menambah tumpukan dosa rezim.

Tiga periode adalah mimpi dan halusinasi sekaligus idiotisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Mimpi dan halusinasi itu harus segera diberangus dan dimusnahkan.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati Ppolitik dan kebangsaan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya