Berita

Gurubesar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Profesor Emil Salim/Net

Politik

Di Saat Corona Mengganas Dan Uang Terbatas, Bijakkah Terapkan Pajak Sembako Dan Ngotot Bangun Ibukota Baru?

MINGGU, 20 JUNI 2021 | 10:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan pemerintah di saat pandemi Covid-19 terus dikritisi. Apalagi, sebaran virus corona kembali mengganas dalam beberapa pekan terakhir.

Salah satu yang ikut bersuara adalah Gurubesar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Profesor Emil Salim.

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bertanya-tanya soal kearifan pemerintah yang berencana menerapkan pajak sembako dan pendidikan pada rakyat di tengah pandemi yang belum mereda.


Di satu sisi, pemerintah yang terus mengebut pembangunan ibukota baru yang menghabiskan ratusan triliun rupiah.

“Bila Covid kian mengganas dan uang negara terbatas, bijakkah terapkan pajak sembako, pajak pendidikan dan serupa, ketimbang kaji ulang prioritas bangun ibukota negara dengan biaya trilliunan bertahun-tahun?” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Sabtu (19/6).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pembelian alat utama sistem persenjataan secara jor-joran. Baginya pembelian tersebut belum layak dilakukan di masa yang sedang damai.

Terakhir, Emil Salim meminta Jokowi cs untuk menertib subsidi kepada BUMN yang merugi.

Kasus Covid-19 mengalami kenaikan secara signifikan. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, hingga Sabtu 19 Juni 2021 kasus baru virus corona mencapai 12.906 orang.

Per Sabtu sore, 19 Juni 2021 angka kasus secara keseluruhan mencapai 1.976.172 orang.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya