Berita

Pengamat hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Politik

Jika Tidak Lockdown, Pemerintah Bisa Digugat Karena Melawan Hukum Oleh Penguasa

SABTU, 19 JUNI 2021 | 03:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menyikapi kasus virus corona baru (Covid-19) yang terus melonjak pemerintah dipandang sudah waktunya menerapkan kebijakan lockdown.

Pengamat hukum adminsitrasi negara (HAN) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan, kebijakan lockdown penting untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Kata pria yang karib disapa Said ini, dalam prinsip ilmu HAN, keberadaan pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat.


Selama kebijakan diterapkan oleh pemerintah, Said menilai tidak efektif. Indikatornya, sampai saat ini tren kasus Covid-19 terus melonjak, bahkan belum ada tanda penurunan.

Ia menyebutkan, kebijakan lockdown perlu dilakukan khususnya di zona merah.

"Harus ada kebijakan yang lebih kuat lagi, di wilayah merah harus ada kebijakan lockdown, untuk meminimalisir angka Covid yang terus naik," demikian analisa Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).

Said mengurai, jika pemerintah tidak bisa memberi jaminan kepada rakyat dan  tidak menerapkan kebijakan lockdown maka bisa saja rakyat menggugat pemerintah.

Argumentasi kandidat Doktor ilmu hukum Universitas Brawijaya ini, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sebabnya, kebijakan pemerintah tidak efektif dan merugikan masyarakat.

"Pemerintah bisa digugat yaitu perbuatan melakukan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) , karena gara-gara kebijakan pemerintah itu tidak efektif menimbulkan kerugian bagi masyarakat," pungkas Said.

Sejak muncul pada 2 Maret 2020 silam tercatat sudah ada 1.963.266 kasus. Hingga saat ini ada 130.096 kasus aktif dan 54.043 kematian akibat terjangkit virus asal Kota Wuhan, China itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya