Berita

Pengamat hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Politik

Jika Tidak Lockdown, Pemerintah Bisa Digugat Karena Melawan Hukum Oleh Penguasa

SABTU, 19 JUNI 2021 | 03:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menyikapi kasus virus corona baru (Covid-19) yang terus melonjak pemerintah dipandang sudah waktunya menerapkan kebijakan lockdown.

Pengamat hukum adminsitrasi negara (HAN) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan, kebijakan lockdown penting untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Kata pria yang karib disapa Said ini, dalam prinsip ilmu HAN, keberadaan pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat.


Selama kebijakan diterapkan oleh pemerintah, Said menilai tidak efektif. Indikatornya, sampai saat ini tren kasus Covid-19 terus melonjak, bahkan belum ada tanda penurunan.

Ia menyebutkan, kebijakan lockdown perlu dilakukan khususnya di zona merah.

"Harus ada kebijakan yang lebih kuat lagi, di wilayah merah harus ada kebijakan lockdown, untuk meminimalisir angka Covid yang terus naik," demikian analisa Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).

Said mengurai, jika pemerintah tidak bisa memberi jaminan kepada rakyat dan  tidak menerapkan kebijakan lockdown maka bisa saja rakyat menggugat pemerintah.

Argumentasi kandidat Doktor ilmu hukum Universitas Brawijaya ini, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sebabnya, kebijakan pemerintah tidak efektif dan merugikan masyarakat.

"Pemerintah bisa digugat yaitu perbuatan melakukan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) , karena gara-gara kebijakan pemerintah itu tidak efektif menimbulkan kerugian bagi masyarakat," pungkas Said.

Sejak muncul pada 2 Maret 2020 silam tercatat sudah ada 1.963.266 kasus. Hingga saat ini ada 130.096 kasus aktif dan 54.043 kematian akibat terjangkit virus asal Kota Wuhan, China itu.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya