Berita

Pengamat hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Politik

Jika Tidak Lockdown, Pemerintah Bisa Digugat Karena Melawan Hukum Oleh Penguasa

SABTU, 19 JUNI 2021 | 03:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menyikapi kasus virus corona baru (Covid-19) yang terus melonjak pemerintah dipandang sudah waktunya menerapkan kebijakan lockdown.

Pengamat hukum adminsitrasi negara (HAN) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan, kebijakan lockdown penting untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Kata pria yang karib disapa Said ini, dalam prinsip ilmu HAN, keberadaan pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat.


Selama kebijakan diterapkan oleh pemerintah, Said menilai tidak efektif. Indikatornya, sampai saat ini tren kasus Covid-19 terus melonjak, bahkan belum ada tanda penurunan.

Ia menyebutkan, kebijakan lockdown perlu dilakukan khususnya di zona merah.

"Harus ada kebijakan yang lebih kuat lagi, di wilayah merah harus ada kebijakan lockdown, untuk meminimalisir angka Covid yang terus naik," demikian analisa Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).

Said mengurai, jika pemerintah tidak bisa memberi jaminan kepada rakyat dan  tidak menerapkan kebijakan lockdown maka bisa saja rakyat menggugat pemerintah.

Argumentasi kandidat Doktor ilmu hukum Universitas Brawijaya ini, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sebabnya, kebijakan pemerintah tidak efektif dan merugikan masyarakat.

"Pemerintah bisa digugat yaitu perbuatan melakukan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) , karena gara-gara kebijakan pemerintah itu tidak efektif menimbulkan kerugian bagi masyarakat," pungkas Said.

Sejak muncul pada 2 Maret 2020 silam tercatat sudah ada 1.963.266 kasus. Hingga saat ini ada 130.096 kasus aktif dan 54.043 kematian akibat terjangkit virus asal Kota Wuhan, China itu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya