Berita

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Lima Bekas Pengurus STKIP Bima Jadi Tersangka, Diduga Tilep Duit Kampus Rp 19 M

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 21:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak lima mantan pengurus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan anggaran.

Tak main-main, para tersangka diduga melakukan penggelapan uang kas yayasan senilai lebih dari Rp 19 miliar.

"Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Jumat (18/6).


Lima tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka adalah Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinsial HA, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 berinisial MF, wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019 berinisial AZ, kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019 berinisial HM, dan kepala bagian administrasi umun periode 2019-2020 berinisial AA.

Kasus tersebut bermula dari laporan Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020 terkait dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima.

Berdasarkan gelar perkara, para tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan.

"Dari hasil penghitungan kami, nilai kerugian Rp 19,3 miliar lebih. Diduga untuk kepentingan pribadi mereka," tandas Kombes Hari.

Kelima tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya