Berita

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Lima Bekas Pengurus STKIP Bima Jadi Tersangka, Diduga Tilep Duit Kampus Rp 19 M

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 21:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak lima mantan pengurus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan anggaran.

Tak main-main, para tersangka diduga melakukan penggelapan uang kas yayasan senilai lebih dari Rp 19 miliar.

"Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Jumat (18/6).


Lima tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka adalah Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinsial HA, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 berinisial MF, wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019 berinisial AZ, kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019 berinisial HM, dan kepala bagian administrasi umun periode 2019-2020 berinisial AA.

Kasus tersebut bermula dari laporan Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020 terkait dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima.

Berdasarkan gelar perkara, para tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan.

"Dari hasil penghitungan kami, nilai kerugian Rp 19,3 miliar lebih. Diduga untuk kepentingan pribadi mereka," tandas Kombes Hari.

Kelima tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya