Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Asosiasi Petani Tebu: Aturan Menperin Soal Gula Sudah Berdasarkan Kajian Yang Jelas

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Argumen soal keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 membuat pembengkakan biaya produksi gula dinilai keliru dan tanpa kajian yang memadai.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto, Permenperin tersebut tidak mungkin dikeluarkan tanpa hitungan yang jelas.

"Pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Pemerintah juga memberikan izin tugas untuk pemenuhan kebutuhan gula rafinasi dari bahan baku impor raw sugar kepada 11 pabrik rafinasi yang sudah ada dan dengan pembatasan," kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6).


Penugasan tersebut juga meliputi tanggung jawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional melalui subsidi silang. Selain itu, kehadiran pabrik gula baru di Jatim harusnya bisa membantu dan menggenjot produksi gula untuk kebutuhan masyarakat Jatim.

"Tapi kalau hadirnya investasi pabrik baru hanya untuk mematikan pabrik lama, ngapain? Sejatinya, swasembada itu menambah atau meningkatkan jumlah produksinya, ini yang terjadi justru sebaliknya," jelasnya.

Edy memaparkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrumen atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Peraturan izin pabrik gula juga sebelumnya tidak memadai.

Bayangkan satu pabrik lahir dua macam gula, ada gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR). Ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021, persoalan itu mulai dibenahi," tegas Edy.

Selain itu, sebelum lahirnya Permenperin 03/2021, tata kelola gula seperti pengawasan juga kurang kuat saat ada kecurangan-kecurangan.

"Sebelum terbitnya Permenperin 03/2021, agak susah melakukan audit dan pengawasan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya