Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Asosiasi Petani Tebu: Aturan Menperin Soal Gula Sudah Berdasarkan Kajian Yang Jelas

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Argumen soal keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 membuat pembengkakan biaya produksi gula dinilai keliru dan tanpa kajian yang memadai.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto, Permenperin tersebut tidak mungkin dikeluarkan tanpa hitungan yang jelas.

"Pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Pemerintah juga memberikan izin tugas untuk pemenuhan kebutuhan gula rafinasi dari bahan baku impor raw sugar kepada 11 pabrik rafinasi yang sudah ada dan dengan pembatasan," kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6).


Penugasan tersebut juga meliputi tanggung jawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional melalui subsidi silang. Selain itu, kehadiran pabrik gula baru di Jatim harusnya bisa membantu dan menggenjot produksi gula untuk kebutuhan masyarakat Jatim.

"Tapi kalau hadirnya investasi pabrik baru hanya untuk mematikan pabrik lama, ngapain? Sejatinya, swasembada itu menambah atau meningkatkan jumlah produksinya, ini yang terjadi justru sebaliknya," jelasnya.

Edy memaparkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrumen atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Peraturan izin pabrik gula juga sebelumnya tidak memadai.

Bayangkan satu pabrik lahir dua macam gula, ada gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR). Ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021, persoalan itu mulai dibenahi," tegas Edy.

Selain itu, sebelum lahirnya Permenperin 03/2021, tata kelola gula seperti pengawasan juga kurang kuat saat ada kecurangan-kecurangan.

"Sebelum terbitnya Permenperin 03/2021, agak susah melakukan audit dan pengawasan," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya