Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Asosiasi Petani Tebu: Aturan Menperin Soal Gula Sudah Berdasarkan Kajian Yang Jelas

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Argumen soal keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 membuat pembengkakan biaya produksi gula dinilai keliru dan tanpa kajian yang memadai.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto, Permenperin tersebut tidak mungkin dikeluarkan tanpa hitungan yang jelas.

"Pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Pemerintah juga memberikan izin tugas untuk pemenuhan kebutuhan gula rafinasi dari bahan baku impor raw sugar kepada 11 pabrik rafinasi yang sudah ada dan dengan pembatasan," kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6).


Penugasan tersebut juga meliputi tanggung jawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional melalui subsidi silang. Selain itu, kehadiran pabrik gula baru di Jatim harusnya bisa membantu dan menggenjot produksi gula untuk kebutuhan masyarakat Jatim.

"Tapi kalau hadirnya investasi pabrik baru hanya untuk mematikan pabrik lama, ngapain? Sejatinya, swasembada itu menambah atau meningkatkan jumlah produksinya, ini yang terjadi justru sebaliknya," jelasnya.

Edy memaparkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrumen atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Peraturan izin pabrik gula juga sebelumnya tidak memadai.

Bayangkan satu pabrik lahir dua macam gula, ada gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR). Ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021, persoalan itu mulai dibenahi," tegas Edy.

Selain itu, sebelum lahirnya Permenperin 03/2021, tata kelola gula seperti pengawasan juga kurang kuat saat ada kecurangan-kecurangan.

"Sebelum terbitnya Permenperin 03/2021, agak susah melakukan audit dan pengawasan," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya