Berita

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: Kedatangan Nurul Ghufron Ke Komnas HAM Niat Baik Yang Menghapus Tudingan Miring ICW

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kehadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komnas HAM menjadi bukti tuduhan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang gagal lulus TWK tidak benar

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita menegaskan kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik.

"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," ujar Prof Romli saat dihubungi, Jumat (18/6).


Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses TWK sebagaimana dituduhkan selama ini.

"Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti, bukan inisiator juga bukan konspirator untuk singkirkan 75 pegawai KPK," terangnya.

Di samping itu, Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.

"Non aktifnya pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," tegasnya.

Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU.

"Komnas HAM tidak etis jika temuan dalam temu muka dengan Nurul Gufron diekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU 39/1999 Tentang HAM," katanya.

Romli meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan.

"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Pada kesempatan itu, Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawai lembaga antirasuah, di hadapan penyelidik Komnas HAM.

Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya