Berita

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi saat bersama salah seorang nelayan yang divonis penjara lima tahun/Ist

Politik

Senator Asal Aceh Berang Saat Dengar Tiga Nelayan Penolong Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis lima tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada tiga nelayan Aceh membuat senator asal Aceh berang.

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi pun meminta para pengacara untuk banding atas vonis yang diberikan kepada para nelayan yang menolong Rohingya beberapa waktu lalu itu.

“Banding! Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil, Kamis (17/6).


Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Karena mengenal baik, Syech Fadhil bahkan rutin memberi bantuan kepada anak Faisal yang sedang menempuh pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” sesalnya.

Tiga nelayan Aceh yang divonis hukuman 5 tahun penjara, yakni nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Faisal Afrizal (43); warga Desa Gampong Aceh, Abdul Aziz (31); dan satu orang nelayan asal Baktiya, Aceh Utara.

Hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana. Selain dipidana lima tahun penjara, ketiganya juga dihukum denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin lalu (14/6).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya