Berita

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi saat bersama salah seorang nelayan yang divonis penjara lima tahun/Ist

Politik

Senator Asal Aceh Berang Saat Dengar Tiga Nelayan Penolong Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis lima tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada tiga nelayan Aceh membuat senator asal Aceh berang.

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi pun meminta para pengacara untuk banding atas vonis yang diberikan kepada para nelayan yang menolong Rohingya beberapa waktu lalu itu.

“Banding! Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil, Kamis (17/6).


Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Karena mengenal baik, Syech Fadhil bahkan rutin memberi bantuan kepada anak Faisal yang sedang menempuh pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” sesalnya.

Tiga nelayan Aceh yang divonis hukuman 5 tahun penjara, yakni nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Faisal Afrizal (43); warga Desa Gampong Aceh, Abdul Aziz (31); dan satu orang nelayan asal Baktiya, Aceh Utara.

Hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana. Selain dipidana lima tahun penjara, ketiganya juga dihukum denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin lalu (14/6).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya