Berita

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman/Ist

Politik

Nasrul Zaman: Aturan Pemerintah Tak Akan Sukses Jika Warga Masih Saja Cuek

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 15:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cara menekan penyebaran dan pencegahan Covid-19, khususnya di Provinsi Aceh, perlu dibantu oleh tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah. Tanpa ada kesadaran masyarakat, semua aturan tidak akan ada artinya.

Hal ini dikatakan pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, menanggapi Surat Edaran Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang membatasi kegiatan keagamaan di daerah zona merah.

"Kita sudah punya prokes, tidak hanya mesti ada edaran surat Menteri Agama. Tetapi sebelumnya memang kita sudah ada Pergub sendiri, sudah ada keputusan Satgas sendiri, berkaitan dengan prokes pada zona merah," kata Nasrul Zaman kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (17/6).


Menurut Nasrul, andil masyarakat dalam memerangi virus ini sangat diperlukan. Karena, apapun aturan yang dibuat pemerintah tak akan sukses jika tak dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.

"Persoalannya bukan di aturan, tetapi bagaimana kemudian regulasi ini dilaksanakan. Paling penting itu kan, apapun yang dilakukan masyarakat enggak patuh, masih cuek. Itu kan masalahnya sekarang," ujar Nasrul.

"Jadi aturan-aturan apapun kita bilang ya begitu, masyarakat tidak enggak melakukannya," sambungnya.

Nasrul pun meminta pemerintah serta aparat penegak hukum jangan ragu menindak tegas para pelanggar prokes. Kebijakan ini demi menurunkan angka positif Covid-19 di provinsi barat Indonesia ini.

"Karena itu saya pikir kalau dari sisi penindakan perlu kepada pelanggar prokes itu, tanpa kecuali," tegas Nasrul.

Nasrul menilai masyarakat masih enggan menerapkan prokes, seperti masih berada di keramaian, masih menggelar pesta serta kegiatan lainnya. Padahal, aturan pemerintah daerah sudah melarang hal itu.

Tantangan terbesar saat ini adalah menumbuhkan kesadaran bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nasrul mengingatkan bahwa sikap abai dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah pelanggaran.

"Ini bukan kejahatan. Nah pelanggaran itu kan bukan pidana," tandas Nasrul.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya