Berita

Lambang ICW/Net

Politik

ICW Diminta Tidak Sebar Tuduhan Dan Asumsi Keliru Tentang KPK Ke Masyarakat

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) diminta untuk tidak menyebarkan tuduhan dan asumsi keliru yang merugikan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menuduh KPK memberikan informasi bohong alias hoax terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tuduhan  perihal penyerahan hasil TWK kepada KPK dari BKN ini didasari unggahan yang ada dalam situs Kemen PAN-RB. Di mana Kepala BKN, Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa pada 27 April.


Atas unggahan tersebut, ICW merasa janggal ketika KPK masih haru berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengurai bahwa ada 8 poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK. Satu di antaranya mengenai hasil TWK.

Dengan kata lain, hasil TWK yang diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021, hanya salah satu dari yang diminta pemohon.

Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon.

“Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/6).

Berkaca dari hal ini, KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk terlebih dahulu memahami substansinya secara utuh. Tujuannya, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.

“Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," tegas Ali menutup.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya