Berita

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti/Net

Politik

Heran Pajak Sembako Masuk RUU KUP, Indef: Kan Selama Ini Diatur Peraturan Menkeu!

RABU, 16 JUNI 2021 | 22:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) membuat heran Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti.

Pasalnya, pengaturan PPN sembako diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017 yang di dalamnya menyebutkan sejumlah barang sembako yang tidak kena pajak.

Di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.


Dengan melihat pengaturan tersebut, Enny menganggap aneh rencana pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menarik persoalan PPN sembako ke dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Selama ini mengapa di dalam PMK yang mengatur mengapa sembako itu tidak dikenai PPN? PMK sendiri yang mengecualikan bahwa sembako tidak termasuk objek yang kena PPN," ujar Enny dalam diskusi empat Pilar MPR bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6)..

"Sehingga sebenarnya kalau mau langsung to the point, kalau mau menaikkan ya tinggal PMK-nya saja diubah, mengapa harus masuk ke revisi undang-undang KUP dan sebagainya," sambungnya.

Berdasarkan ketentuan linier regulasi, Enny menganggap apa yang kini dilakukan Kemenkeu tidak wajar. Sehingga, reformasi pajak dengan merevisi UU KUP ini menjadi polemik. Padahal ia juga berpandangan bahwa perbaikan regulasi perpajakan memang sebuah kebutuhan untuk sekarang ini.

"Kenapa ini menimbulkan kehebohan? Padahal pemerintah sudah mengklarifikasi bahwa pertama revisi undang-undang KUP, dari awal saya yakin bahwa ini proposal yang disampaikan ke DPR," tuturnya.

"Sehingga DPR mau membahas revisi undang-undang KUP. Dan ini adalah untuk agar arah kebijakan perpajakan ke depan itu lebih berkeadilan. Dan itu yang selalu disampaikan (pemerintah),” demikian Enny.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya