Berita

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti/Net

Politik

Heran Pajak Sembako Masuk RUU KUP, Indef: Kan Selama Ini Diatur Peraturan Menkeu!

RABU, 16 JUNI 2021 | 22:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) membuat heran Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti.

Pasalnya, pengaturan PPN sembako diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017 yang di dalamnya menyebutkan sejumlah barang sembako yang tidak kena pajak.

Di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.


Dengan melihat pengaturan tersebut, Enny menganggap aneh rencana pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menarik persoalan PPN sembako ke dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Selama ini mengapa di dalam PMK yang mengatur mengapa sembako itu tidak dikenai PPN? PMK sendiri yang mengecualikan bahwa sembako tidak termasuk objek yang kena PPN," ujar Enny dalam diskusi empat Pilar MPR bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6)..

"Sehingga sebenarnya kalau mau langsung to the point, kalau mau menaikkan ya tinggal PMK-nya saja diubah, mengapa harus masuk ke revisi undang-undang KUP dan sebagainya," sambungnya.

Berdasarkan ketentuan linier regulasi, Enny menganggap apa yang kini dilakukan Kemenkeu tidak wajar. Sehingga, reformasi pajak dengan merevisi UU KUP ini menjadi polemik. Padahal ia juga berpandangan bahwa perbaikan regulasi perpajakan memang sebuah kebutuhan untuk sekarang ini.

"Kenapa ini menimbulkan kehebohan? Padahal pemerintah sudah mengklarifikasi bahwa pertama revisi undang-undang KUP, dari awal saya yakin bahwa ini proposal yang disampaikan ke DPR," tuturnya.

"Sehingga DPR mau membahas revisi undang-undang KUP. Dan ini adalah untuk agar arah kebijakan perpajakan ke depan itu lebih berkeadilan. Dan itu yang selalu disampaikan (pemerintah),” demikian Enny.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya