Berita

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti/Net

Politik

Heran Pajak Sembako Masuk RUU KUP, Indef: Kan Selama Ini Diatur Peraturan Menkeu!

RABU, 16 JUNI 2021 | 22:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) membuat heran Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti.

Pasalnya, pengaturan PPN sembako diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017 yang di dalamnya menyebutkan sejumlah barang sembako yang tidak kena pajak.

Di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.


Dengan melihat pengaturan tersebut, Enny menganggap aneh rencana pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menarik persoalan PPN sembako ke dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Selama ini mengapa di dalam PMK yang mengatur mengapa sembako itu tidak dikenai PPN? PMK sendiri yang mengecualikan bahwa sembako tidak termasuk objek yang kena PPN," ujar Enny dalam diskusi empat Pilar MPR bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6)..

"Sehingga sebenarnya kalau mau langsung to the point, kalau mau menaikkan ya tinggal PMK-nya saja diubah, mengapa harus masuk ke revisi undang-undang KUP dan sebagainya," sambungnya.

Berdasarkan ketentuan linier regulasi, Enny menganggap apa yang kini dilakukan Kemenkeu tidak wajar. Sehingga, reformasi pajak dengan merevisi UU KUP ini menjadi polemik. Padahal ia juga berpandangan bahwa perbaikan regulasi perpajakan memang sebuah kebutuhan untuk sekarang ini.

"Kenapa ini menimbulkan kehebohan? Padahal pemerintah sudah mengklarifikasi bahwa pertama revisi undang-undang KUP, dari awal saya yakin bahwa ini proposal yang disampaikan ke DPR," tuturnya.

"Sehingga DPR mau membahas revisi undang-undang KUP. Dan ini adalah untuk agar arah kebijakan perpajakan ke depan itu lebih berkeadilan. Dan itu yang selalu disampaikan (pemerintah),” demikian Enny.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya