Berita

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti/Net

Politik

Heran Pajak Sembako Masuk RUU KUP, Indef: Kan Selama Ini Diatur Peraturan Menkeu!

RABU, 16 JUNI 2021 | 22:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) membuat heran Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti.

Pasalnya, pengaturan PPN sembako diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017 yang di dalamnya menyebutkan sejumlah barang sembako yang tidak kena pajak.

Di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.


Dengan melihat pengaturan tersebut, Enny menganggap aneh rencana pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menarik persoalan PPN sembako ke dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Selama ini mengapa di dalam PMK yang mengatur mengapa sembako itu tidak dikenai PPN? PMK sendiri yang mengecualikan bahwa sembako tidak termasuk objek yang kena PPN," ujar Enny dalam diskusi empat Pilar MPR bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6)..

"Sehingga sebenarnya kalau mau langsung to the point, kalau mau menaikkan ya tinggal PMK-nya saja diubah, mengapa harus masuk ke revisi undang-undang KUP dan sebagainya," sambungnya.

Berdasarkan ketentuan linier regulasi, Enny menganggap apa yang kini dilakukan Kemenkeu tidak wajar. Sehingga, reformasi pajak dengan merevisi UU KUP ini menjadi polemik. Padahal ia juga berpandangan bahwa perbaikan regulasi perpajakan memang sebuah kebutuhan untuk sekarang ini.

"Kenapa ini menimbulkan kehebohan? Padahal pemerintah sudah mengklarifikasi bahwa pertama revisi undang-undang KUP, dari awal saya yakin bahwa ini proposal yang disampaikan ke DPR," tuturnya.

"Sehingga DPR mau membahas revisi undang-undang KUP. Dan ini adalah untuk agar arah kebijakan perpajakan ke depan itu lebih berkeadilan. Dan itu yang selalu disampaikan (pemerintah),” demikian Enny.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya