Berita

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Polemik Pajak Sembako, Fraksi Gerindra Ingin Konstitusi Ditegakkan Dalam Setiap Regulasi

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diklaim bocor oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menuai polemik di masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini pihaknya sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan belum menerima draf revisi UU KUP, termasuk mendapat agenda pembahasan materi di dalamnya khususnya mengenai rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.

"Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas, dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada usulan revisi UU tersebut," kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).


Namun Kamrussamad memandang, UU KUP memang sudah sepatutnya direvisi. Karena menurutnya, telah terjadi perubahan dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Yaitu dalam proses transformasi ekonomi konvensional menuju digital, baik dari segi produksi, pemasaran hingga transaksi.

"Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara," ucapnya.

Lebih dari itu, Anggota Badan Pengkajian MPR ini menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu setahun belakangan.

Di posisi ini, ia mengaku sudah membahas dengan banyak pakar dan ahli ekonomi mengenai perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dalam setiap regulasi yang ditelurkan.

Kamrussamad menuturkan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Yakni, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan," paparnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir. Karena Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran, dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.

Sehingga ia berharap, Pasal 27 ayat 2 itu bisa diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR bersama dengan pemerintah.

"Itu sangat penting diturunkan ke berbagai macam regulasi. Mulai dari undang-undang hingga peraturan perundangan-undangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional," ungkap Kamrussamad.

"Karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya