Berita

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Polemik Pajak Sembako, Fraksi Gerindra Ingin Konstitusi Ditegakkan Dalam Setiap Regulasi

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diklaim bocor oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menuai polemik di masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini pihaknya sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan belum menerima draf revisi UU KUP, termasuk mendapat agenda pembahasan materi di dalamnya khususnya mengenai rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.

"Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas, dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada usulan revisi UU tersebut," kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).


Namun Kamrussamad memandang, UU KUP memang sudah sepatutnya direvisi. Karena menurutnya, telah terjadi perubahan dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Yaitu dalam proses transformasi ekonomi konvensional menuju digital, baik dari segi produksi, pemasaran hingga transaksi.

"Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara," ucapnya.

Lebih dari itu, Anggota Badan Pengkajian MPR ini menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu setahun belakangan.

Di posisi ini, ia mengaku sudah membahas dengan banyak pakar dan ahli ekonomi mengenai perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dalam setiap regulasi yang ditelurkan.

Kamrussamad menuturkan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Yakni, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan," paparnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir. Karena Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran, dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.

Sehingga ia berharap, Pasal 27 ayat 2 itu bisa diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR bersama dengan pemerintah.

"Itu sangat penting diturunkan ke berbagai macam regulasi. Mulai dari undang-undang hingga peraturan perundangan-undangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional," ungkap Kamrussamad.

"Karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya