Berita

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Polemik Pajak Sembako, Fraksi Gerindra Ingin Konstitusi Ditegakkan Dalam Setiap Regulasi

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diklaim bocor oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menuai polemik di masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini pihaknya sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan belum menerima draf revisi UU KUP, termasuk mendapat agenda pembahasan materi di dalamnya khususnya mengenai rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.

"Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas, dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada usulan revisi UU tersebut," kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).


Namun Kamrussamad memandang, UU KUP memang sudah sepatutnya direvisi. Karena menurutnya, telah terjadi perubahan dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Yaitu dalam proses transformasi ekonomi konvensional menuju digital, baik dari segi produksi, pemasaran hingga transaksi.

"Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara," ucapnya.

Lebih dari itu, Anggota Badan Pengkajian MPR ini menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu setahun belakangan.

Di posisi ini, ia mengaku sudah membahas dengan banyak pakar dan ahli ekonomi mengenai perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dalam setiap regulasi yang ditelurkan.

Kamrussamad menuturkan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Yakni, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan," paparnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir. Karena Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran, dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.

Sehingga ia berharap, Pasal 27 ayat 2 itu bisa diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR bersama dengan pemerintah.

"Itu sangat penting diturunkan ke berbagai macam regulasi. Mulai dari undang-undang hingga peraturan perundangan-undangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional," ungkap Kamrussamad.

"Karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya