Berita

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Polemik Pajak Sembako, Fraksi Gerindra Ingin Konstitusi Ditegakkan Dalam Setiap Regulasi

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diklaim bocor oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menuai polemik di masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini pihaknya sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan belum menerima draf revisi UU KUP, termasuk mendapat agenda pembahasan materi di dalamnya khususnya mengenai rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.

"Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas, dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada usulan revisi UU tersebut," kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

Namun Kamrussamad memandang, UU KUP memang sudah sepatutnya direvisi. Karena menurutnya, telah terjadi perubahan dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Yaitu dalam proses transformasi ekonomi konvensional menuju digital, baik dari segi produksi, pemasaran hingga transaksi.

"Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara," ucapnya.

Lebih dari itu, Anggota Badan Pengkajian MPR ini menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu setahun belakangan.

Di posisi ini, ia mengaku sudah membahas dengan banyak pakar dan ahli ekonomi mengenai perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dalam setiap regulasi yang ditelurkan.

Kamrussamad menuturkan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Yakni, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan," paparnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir. Karena Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran, dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.

Sehingga ia berharap, Pasal 27 ayat 2 itu bisa diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR bersama dengan pemerintah.

"Itu sangat penting diturunkan ke berbagai macam regulasi. Mulai dari undang-undang hingga peraturan perundangan-undangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional," ungkap Kamrussamad.

"Karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya