Berita

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Polemik Pajak Sembako, Fraksi Gerindra Ingin Konstitusi Ditegakkan Dalam Setiap Regulasi

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diklaim bocor oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menuai polemik di masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini pihaknya sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan belum menerima draf revisi UU KUP, termasuk mendapat agenda pembahasan materi di dalamnya khususnya mengenai rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.

"Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas, dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada usulan revisi UU tersebut," kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).


Namun Kamrussamad memandang, UU KUP memang sudah sepatutnya direvisi. Karena menurutnya, telah terjadi perubahan dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Yaitu dalam proses transformasi ekonomi konvensional menuju digital, baik dari segi produksi, pemasaran hingga transaksi.

"Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara," ucapnya.

Lebih dari itu, Anggota Badan Pengkajian MPR ini menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu setahun belakangan.

Di posisi ini, ia mengaku sudah membahas dengan banyak pakar dan ahli ekonomi mengenai perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dalam setiap regulasi yang ditelurkan.

Kamrussamad menuturkan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Yakni, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan," paparnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir. Karena Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran, dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.

Sehingga ia berharap, Pasal 27 ayat 2 itu bisa diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR bersama dengan pemerintah.

"Itu sangat penting diturunkan ke berbagai macam regulasi. Mulai dari undang-undang hingga peraturan perundangan-undangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional," ungkap Kamrussamad.

"Karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya