Berita

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti/Net

Bisnis

Kemenkeu Ngaku Cuma Pajaki Sembako Orang Kaya, Indef: Kalau Objeknya Orang Bukan PPN Tapi PPh!

RABU, 16 JUNI 2021 | 18:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Argumentasi pemerintah soal rencana kebijakan pajak sembako dianggap tidak nyambung oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Peneliti Indef Enny Sri Hartarti menerangkan, dalih Kementerian Keuangan yang mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako nantinya hanya berlaku untuk barang sembako di super market yang pangsa pasarnya adalah orang kaya, tidak sesuai prinsip perpajakan.

"Jadi kalau objeknya adalah orang, apakah itu orang kaya dan orang miskin, itu adalah objek dari PPh (pajak penghasilan), bukan PPN," kata Enny dalam acara diskusi empat pilar bertemakan 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).


Disamping itu, Enny memaparkan bahwa barang yang dikenakan PPN merupakan jenis barang yang tidak memiliki dampak peningkatan inflasi (inflatoar) yang besar.

"Jadi misalnya beras (dikenai PPN). Beras ini kan sensitif sekali,  naik 100 perak saja hebohnya luar biasa, karena pasti akan mempunyai multiplier effect terhadap berbagai harga," papar Enny.

"Contoh, kita lihat dulu (kenaikan harga) BBM. Karena sebagian besar energi kita masih mengandalkan BBM jadi kenaikan satu perak saja itu orang heboh.  Karena apa? Dampak inflatoar-nya yang sangat tinggi," sambungnya menambahkan.

Argumentasi Kemenkeu mengenai pajak sembako yang dijual di super market yang pangsa pasarnya orang kaya disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Neilmaldrin Noor.

Neilmaldrin memastikan, rencana pemerintah menarik pajak sembako tidak akan diberlakukan di pasar tradisional, karena alasan pangsa pasarnya masyarakat menengah ke bawah.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya